Beranda Kerinci Kanan Kedapatan Main Serong, Suami di Siak Bunuh Pria Selingkuhan Istri

Kedapatan Main Serong, Suami di Siak Bunuh Pria Selingkuhan Istri

1099

SIAK (Infosiak.com) – Polres Siak berhasil meringkus pelaku pembunuhan di perkebunan kelapa sawit perkutut Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak. Motif pelaku membunuh korban karena cemburu istri pelaku diketahui berselingkuh dengan korban.

“Pelaku berinisial HS ini merupakan suami dari selingkuhan korban yang bernama AS ini, dikarenakan rasa cemburu yang teramat sangat sehingga pelaku nekad menghabisi nyawa korban,” kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, SH, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani, SH, SIK, MH, Selasa (11/5/2020) saat press release yang dilakukan secara on line di Mapolres Siak.

Baca Juga:  12 Kecamatan Ikuti Kontes Ternak tingkat Kabupaten Siak

Kejadian bermula tanggal 21 April lalu, saat pelaku mendatangi korban diperkebunan sawit, dan menganiaya korban dengan sebuah batu yang dimasukkan di dalam karung goni dengan cara memukul korban dibagian kepala hingga korban tidak sadarkan diri.

Korban mendapat luka robek dibagian kepala dan mengeluarkan banyak darah, sempat dibawa ke rumah sakit terdekat tetapi nyawa korban tidak tertolong.

Baca Juga:  Akhirnya Masyarakat Kerinci Kanan Punya Rumah Sakit

“Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pembunuhan tersebut kita kerucutkan ke pelaku,” kata Faizal.

Pelaku ditangkap 10 Mei lalu, setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran selama satu minggu. “Pelaku ditangkap di Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara,” terang AKP Faizal.

Faizal menjelaskan, Polres Siak melakukan koordinasi dengan Polsek setempat tentang keberadaan pelaku. Tim yang dipimpin kanit I Satreskrim Polres Siak Ipda Dendy langsung melakukan pengejaran dan penangkapan, pelaku sempat berusaha kabur sebelum akhirnya diamankan petugas.

Baca Juga:  Program BSPS di Kerinci Kanan, Pj Penghulu Fasilitasi Dua Unit Rumah

“Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban, karena rasa cemburu. Sebab korban kedapatan selingkuh dengan istrinya,” tutup Faizal.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Siak guna proses lebih lanjut. Terhadap pelaku, akan dikenakan pasal 340 jo 338 jo 355 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Sumber : Rilis
Editor : Afrijon

loading...