SIAK (Infosiak.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan pelimpahan tersangka berinisial HD, IS, dan N, atas kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Siak Provinsi Riau, Kamis (27/07/2023) siang.
Tersangka inisial HD merupakan Kepala Satpol-PP Kabupaten Siak yang turut terseret bersama Dua stafnya yakni inisial IS dan N dalam kasus dugaan praktek pungli yang terjadi pada beberapa bulan lalu.
“Iya, hari ini kita melaksanakan pelimpahan tersangka berinisial HD, IS, dan N. Pelimpahan tersangka ini dari penyidik Kejari Siak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siak,” terang Kajari Siak Tri Anggoro Mukti, melalui Kasintel Rawatan Manik SH, MH, kepada Infosiak.com.
Dijelaskannya, bahwa para tersangka disangka terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Siak dalam rangka mengikuti turnamen sepakbola antar Instansi pada tahun 2023.
Para tersangka diancam pidana sesuai Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Bahwa setelah dilakukan serahterima tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Siak kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siak, selanjutnya terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang mana tersangka HD ditahan di Rutan Klas II Siak Sri Indrapura sedangkan tersangka IS dan tersangka N ditahan di Rutan Polsek Bungaraya dan Barang Bukti seluruhnya disimpan pada Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Siak.
Laporan: Atok
Sumber: Kejari Siak




