Beranda ADV Siak Jumlah Pemilih Menurun, KPU Siak Sebut DPS Pilbup Siak 2020 Hanya 267.188...

Jumlah Pemilih Menurun, KPU Siak Sebut DPS Pilbup Siak 2020 Hanya 267.188 Orang

206

SIAK (Infosiak.com) – Pada beberapa hari yang lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil pemutakhiran data pada pelaksanaan Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati Siak tahun 2020 mendatang.

Terkait digelarnya rapat pleno tersebut, Ketua KPU Kabupaten Siak Ahmad Rizal melalui Komisioner Divisi Data Wan Ahmad Firdaus menuturkan, sesuai data pada DPS pelaksanaan Pilkada Siak tahun 2020, tercatat sebanyak 267.188 calon pemilih sementara yang akan menyalurkan hak suaranya pada Pilbup Siak 2020.

“Iya, pada hari Senin tanggal 14 September 2020 kemarin, KPU Kabupaten Siak melaksanakan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil pemutakhiran dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2020 dengan jumlah pemilih sementara sebanyak 267.188 orang,” jelas Wan Firdaus, Kamis (17/09/2020) sore, saat dikonfirmasi Infosiak.com via pesan whatsapp.

Dijelaskannya juga, dari jumlah DPS 267.188 itu, dengan rincian pemilih Laki-laki sebanyak 136.514 orang, dan pemilih perempuan sebanyak 130.674 orang, yang terdata dari 943 TPS se-Kabupaten Siak di 14 kecamatan dan 131 kampung/kelurahan.

“Pada Pilkada Siak tahun 2020 ini, ada penurunan jumlah pemilih berkisar 5.947 orang dibanding dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 yang lalu yakni berjumlah 273.135 pemilih,” imbuhnya.

Baca Juga:  Hebat, Pemkab Siak Terima Penghargaan dari Menkeu Atas Prestasi Raih WTP 10 Kali

Adanya penurunan jumlah pemilih tersebut, menurut Wan Firdaus disebabkan karena adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2020, diantaranya adanya perpindahan penduduk keluar wilayah Kabupaten Siak, kemudian pemilih yang meninggal dunia, serta pemilih yang berubah status dan sebagainya.

Baca Juga:  Babinsa 04/Perawang Sertu Uuk Sudarijanto Laksanakan Patroli Karhutla

“Selanjutnya, salinan DPS ini akan diumumkan di setiap kampung/kelurahan oleh PPS mulai tanggal 19 September 2020 besok, sekaligus untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Proses pemutakhiran terus berlanjut hingga ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilbup Siak nantinya,” tutup Wan Firdaus.

Pada rapat pleno penetapan DPS tersebut, selain dihadiri Ketua KPU Siak dan seluruh komosioner, juga dihadiri oleh anggota PPK, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Siak Moh Royani, unsur Forkopimda terkait, serta perwakilan dari masing-masing partai politik.

Laporan: Atok
Editor : Afrijon

loading...