Beranda Pelalawan JMGR Sebut APR Jadi Ancaman Baru Kawasan Gambut di Riau

JMGR Sebut APR Jadi Ancaman Baru Kawasan Gambut di Riau

269

PEKANBARU (Infosiak.com) – Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) sebut PT Asia Pacifik Rayon (APR) pabrik pengolahan Viscose Staple Fiber (VSF) memproduksi serat rayon di Kerinci Kabupaten Pelalawan ancaman baru untuk kawasan gambut di Riau.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Jaringan Masyarakat Gambut Riau, Isnadi Esman, perusahaan APR ini akan menggunakan kayu akasia untuk memenuhi kapasitas produksinya, sudah pasti kayu yang digunakan berasal dari PT. Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) yang selama ini merusak gambut dengan melakukan penebangan hutan alam dan membuat kanal-kanal besar dengan mengeringkan air gambut untuk menanam akasia.

“APR menjadi ancaman baru kawasan gambut di Riau,” sebut Isnadi dilansir dari laman Gagasanriau, Rabu (17/11/2018)

APR merupakan sebuah perusahaan baru dari Royal Golden Eagle (RGE) induk dari grup besar Asia Pacific Resources International Holdings Ltd (APRIL), lebih kurang satu tahun terakhir APR membangun pabrik pengolahan Viscose Staple Fiber (VSF) di Kerinci Kabupaten Pelalawan, yang akan menghasilkan semacam serat rayon pengganti kapas yang dapat digunakan dalam memproduksi barang harian seperti pakaian dan kebutuhan industri manufaktur lainnya. VSF yang dihasilkan nantinya berbahan baku bubur kertas yang berasal dari kayu akasia yang ditanam di lahan gambut di Riau oleh RAPP yang juga perusahaan yang terafiliasi dengan RGE.

APR menargetkan akan memproduksi 240.000 ton/tahun, dengan target ini maka akan semakin banyak kayu akasia yang akan di roduksi menjadi bubur oleh RAPP dan ini pastinya memberikan ancaman yang semakin besar terhadap gambut-gambut yang menjadi areal konsesi mereka. Terutama untuk gambut dalam dengan fungsi lindung yang selama ini dialih fungsikan menjadi areal budidaya akasia RAPP.

Baca Juga:  Cegah Covid 19, Polsek Bandar Sei Kijang Gelar Penertiban Protokol Kesehatan di Pasar

Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan RAPP beberapa waktu yang lalu ketika Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta RAPP untuk merevisi Rencana Kerja mereka untuk mematuhi peraturan pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, saat itu mereka sempat akan untuk mem-PHK ribuan pekerja, dan sempat melakukan gugatan hukum terhadap KLHK dan bahkan sempat terjadi aksi massa oleh pekerja, namun saat ini ketika mereka kalah di pengadilan dan harus merevisi RKU mereka sekarang malah membuat pabrik baru dan meningkatkan kapasitas produksi yang pastinya juga menambah tenaga kerja.

Seharusnya, lanjutnya, saat ini RGE dan grupnya fokus untuk melakukan upaya restorasi gambut termasuk melakukan upaya penyelesaian konflik dengan masyarakat, kemudian terbuka terhadap revisi RKU RAPP yang sudah di sahkan oleh menteri. Revisi RKU tersebut sangat tertutup bahkan pemerintah pun tidak pernah membuka berapa luas yang di revisi dan dimana lokasinya, ada isu katanya di Semenanjung Kampar dan Pulau Padang tapi hingga kini tidak jelas.

Baca Juga:  Polsek Bandar Sei Kijang Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2020 dan Sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru

“Kita minta kepada pemerintah yang dalam hal ini KLHK harus memberikan perhatian khusus terhadap RGE dan afiliasinya, memberikan pengawasan yang ekstra terhadap pelaksanaan restorasi gambutnya melalui perubahan RKU yang sudah ada. Dan seharusnya pemerintah tidak lagi meberikan izin pendirian industri-industri yang akan semakin memberikan daya rusak tinggi terhadap gambut. Khususnya di Riau,” Pungkas Isnadi.

Sumber : Gagasanriau
Editor : Afrijon

loading...