Beranda Tualang Inilah Barang Haram yang Akan Diedarkan di Perawang, Tapi Keburu Ditangkap Polisi

Inilah Barang Haram yang Akan Diedarkan di Perawang, Tapi Keburu Ditangkap Polisi

2379

SIAK (Infosiak.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap seorang pria paruh baya diduga menjadi pengedar 19,73 gram narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Tualang,

Dari laporan Satuan Reserse Narkoba Polres Siak, diterima Senin, menyebutkan tersangka inisial DS (47) ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Siak di Jalan Pemda Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, pada Senin (15/3/2021) pukul 23.00 Wib.

Baca Juga:  Kapolsek Tualang Lakukan Pengecekan Vaksinasi di Puskesmas Dan Rumkit

“Barang bukti yang disita dari tersangka 143 Paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat Kotor 19,73 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Siak AKP JAILANI, SH

Ia menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Tualang .

Baca Juga:  Pos Ronda di Kampung Tualang Juara III Lomba Tingkat Polda Riau

Pada hari Senin 15 Maret 2021, sekitar pukul 23.00 WIB, bertempat di Jalan Pemda Kelurahan Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Tim Satres Narkoba Polres Siak berhasil menangkap tersangka. Kemudian dilakukan penggeledahan di TKP (tempat kejadian perkara)

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan 143 (Seratus Empat Puluh Tiga) paket yang di duga narkotika jenis sabu-sabu. Polisi juga menyita barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di TKP.

Baca Juga:  CSR PT Indah Kiat Perawang Kembali Gelar Pelatihan Menjahit Kaum Hawa

Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Siak untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Sumber : Rilis
Editor : Redaksi