Beranda Siak Hadiri Rapat Pleno KPU, Sekda Arfan: Pilkada Siak 2020 Paling Kondusif di...

Hadiri Rapat Pleno KPU, Sekda Arfan: Pilkada Siak 2020 Paling Kondusif di Riau

75

SIAK (Infosiak.com) -Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak H Arfan Usman menghadiri Rapat Pleno terbuka penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, pada Pilkada tahun 2020, yang dilaksanakan di Gedung Tengku Mahratu, Jum’at (22/01/2021) pagi.

Saat dijumpai setelah acara, Sekda Arfan Usman mengatakan bahwa hari ini dirinya berkesempatan hadir pada Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2020.

“Alhamdulillah kita juga sangat berbangga hati dengan apa yang dikatakan oleh KPU Provinsi Riau beserta Bawaslu Siak, bahwa pelaksanaan Pilkada serentak yang telah dilaksanakan di Riau, Siak termasuk yang paling kondusif, paling baik dan sampai saat ini tidak ada sanggahan dari pihak lain,” Ucap Arfan.

Baca Juga:  Sosialisasi PTSL di Koto Gasib, Sekda Arfan: Kesempatan yang Baik Bagi Masyarakat

Kemudian Sekda Siak itu juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak beberapa waktu yang lalu.

“Meskipun dalam masa pandemi Covid-19, pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Siak berjalan dengan baik dan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Oleh karena itu, kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam mensukseskan Pelaksanaan Pilkada beberapa waktu lalu,” lanjut Arfan.

Smentara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak Ahmad Rizal mengatakan bahwa pada tanggal 22 Janmnuari 2021 ini, KPU Siak melaksanakan Rapat Pleno terbuka untuk menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.

Baca Juga:  Ketua DPRD Siak Azmi: Plt Bupati Ditentukan Gubri Syamsuar

“Rapat pleno ini dilakukan berdasarkan surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU Riau nomor 60 tanggal 20 Januari 2021. Dan Berdasarkan KPU RI nomor 5 tahun 2020, setelah diterima surat dari KPU RI maka paling lama 5 hari ditetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, namun KPU Siak dalam 2 hari sudah ditetapkan,” katanya.

Selain itu, Ahmad Rizal juga mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Siak berjalan lancar dan kondusif. Dan hal itu diakui oleh Bawaslu Kabupaten Siak dan KPU Provinsi Riau.

Baca Juga:  Selama Operasi Yustisi 2021, Satpol PP Siak Setor Rp24.534.000 ke Kas Daerah

“Alhamdulillah pelaksanaan Pilkada Siak tidak ada kesalahan yang berarti, baik administrasi, etika, pidana dan Tata usaha negara. Hal itu menunjukkan bahwa pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Siak berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya lagi.

Pada Pilkada tahun 2020, pasangan Alfedri dan Husni meraih suara 101.109 suara atau 56,13 persen suara.

Acara tersebut juga dihadiri oleh KPU Provinsi Riau yang diwakili oleh Divisi Proda Abdurrahman, Bawaslu Kabupaten Siak, DPRD Siak, Kapolres Siak, Kajari Siak, Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih Alfedri – Husni, serta tamu undangan lainnya.

Sumber: Rilis Humas
Editor: Tok