Beranda Riau Gubernur Riau H Syamsuar Lantik Pejabat Mantan Napi Kasus Penipuan

Gubernur Riau H Syamsuar Lantik Pejabat Mantan Napi Kasus Penipuan

289

PEKANBARU (Infosiak.com) – Gubernur Riau H Syamsuar sempat melantik seorang mantan narapidana kasus penipuan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, berinisial ISL.

ISL tersangkut masalah hukum akibat penipuan dengan menjanjikan bisa memasukkan orang menjadi tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Dinas Perhubungan Riau setelah membayar sejumlah uang. Kini, dia menjabat sebagai Kabid Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperidagkop) Riau.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Riau, Asrizal saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ada pejabat di lingkungan dinas yang ia pimpin berinisial ISL tersebut.

Baca Juga:  Tangani Karhutla, 11 Kapolres di Riau Diganti

“Iya yang bersangkutan baru dilantik kemarin, di bidang pengawasan dia,” kata Asrizal.

Ketika ditanyakan apakah ia mengetahui bahwa ISL sebelumnya mempunyai kasus hukum, Asrizal menyebutkan bahwa ia mengetahui bahwa ISL mempunyai kasus hukum saat masih betugas di lingkungan Dinas Perhubungan. Terkait bagaimana kasus hukum tersebut saat ini, ia tidak mengetahui.

“Pada intinya saat ini saya mengoptimalkan tenaga yang bersangkutan karena sudah ditetapkan dan dilantik, setahu saya dia sudah melapor dan melaksanakan tugas. Kalau kasus hukum saya mengetahui itu dulu, tapi sekarang mungkin sudah selesai. Kalau masalah pengangkatannya saya tentu itu bukan kewenangan saya,” ulasnya.

Baca Juga:  WIMNUS Riau Galang Dana di Perawang Bantu Korban Bencana Nasional

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon perihal pengangkatan pejabat yang merupakan mantan narapidana tersebut, tidak memberikan jawaban.

Untuk diketahui, ISL tersangkut masalah hukum akibat penipuan sekitar 18 orang calon THL di Dishub Riau. Atas perbuatannya tersebut, ISL kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Baca Juga:  Lebihi Kecepatan Normal, Ditlantas Polda Riau Tindak Tegas Pengguna di Jalan TOL Permai

Saat itu, pihak majelis hakim memvonis ISL dengan kurungan penjara 2 tahun dan 3 bulan pada 28 Juni 2016 lalu. Sidang itu, majelis hakim diketuai oleh Yudissilen SH.

ISL dilantik Jumat (7/8/2020) pekan lalu oleh Gubri secara virtual bersama 203 pejabat eselon IV lainnya. ISL saat ini diberikan jabatan di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Riau.

Sumber : Koranriau
Editor : Afrijon

loading...