Beranda Riau Gakkum KLHK Tuntut Kepala Daerah Bertanggungjawab atas Pembakar Lahan

Gakkum KLHK Tuntut Kepala Daerah Bertanggungjawab atas Pembakar Lahan

267

PEKANBARU (Infosiak.com) – Direktorat Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian LHK menampik tuduhan kerja lamban dalam menindak perusahaan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau. Karhutla semakin memburuk sehingga menimbulkan kabut asap pekat pembakaran dengan level berbahaya bagi kesehatan rakyat Riau.

“Tidak lamban atau berlarut-larut. Tapi ini ada daerah. Ada Kepala Daerah (bupati/wali kota) yang menerbitkan izin HGU-nya. Untuk administrasi daerah juga harus menindaknya,” jelas Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Penerapan Sanksi Administrasi Ditjen Gakkum KLHK Sugeng Priyanto di Pekanbaru, kemarin.

Sugeng menjelaskan, pihaknya tidak membiarkan masalah Karhutla terlebih dahulu menjadi besar sehingga menimbulkan kabut asap pekat yang seperti melanda Riau atau Sumatra dan Kalimantan saat ini. Namun ada kewenangan dari setiap kepala daerah mulai gubernur, bupati, dan wali kota, sebagai bagian dari kekuasaan otonomi daerah.

Kepala Daerah yaitu gubernur, bupati, dan wali kota seharusnya bisa menerbitkan peraturan dan sanksi terkait karhutla. Aturan main itu penting sebagai bentuk antisipasi dan pengawasan terhadap perusahaan. Seperti kasus PT Adei Plantation yang terbukti telah berulang kali tersangkut kasus karhutla.

Pada 2015, perusahaan asal Malaysia itu dikenai denda sebesar Rp5 miliar karena kasus karhutla. Saat ini, PT Adei Plantation juga kembali tersangkut masalah karhutla dengan luas konsesi inti terbakar seluas 4,25 hektare.

Baca Juga:  Lagi-lagi, Kebun Sawit di Dayun Siak Terbakar, Camat Ricko: Apinya Sudah Padam

Sugeng mengungkapkan, pihaknya tidak menghalang-halangi perusahaan untuk berusaha di Indonesia.Tetapi tetap perusahaan atau setiap orang harus patuh dan tunduk pada peraturan Indonesia.

“Supaya kita tidak dicap sebagai negara pengekspor asap. Tujuannya untuk memberikan efek jera. Efek jera setiap usaha. Kita punya instrumen hukum banyak. Dari UU 32 tahun 2009, UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan, ada lagi UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan pembakaran hutan,” tegasnya.

Baca Juga:  Temui Mahasiswa Demo, Gubri Syamsuar Janji Bekukan Izin Perusahaan Pembakar Lahan

Terkait penindakan penyegelan terhadap 11 perusahaan pembakar lahan di Riau, Gakkum KLHK menyatakan sudah ada pembagian kewenangan dengan Polda Riau. Adapun 11 perusahaan yang disegel di Riau, di antaranya PT Adei Plantation, PT Arara Abadi, PT RAPP, PT SRL, PT Tabung Haji Indo Plantation, PT Gelora Sawit Makmur, dan lainnya.

“Jadi itu sudah ada pembagian kewenangan. Mana yang bagian kepolisian dan mana bagian KLHK. Kita begitu segel, proses penyelidikan lebih lanjut, apabila terpenuhi semua, kita serahkan ke kejaksaan untuk penuntutan di Pengadilan,” tegas dia.

Sumber : Mediaindonesia
Editor : Afrijon

loading...