PANGKALANKERINCI (Infosiam.com) – Polsek Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Pria tersebut berinisial ZU (30) warga Jalan Manggis IV, Komplek Diperum BLP, Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Ia diamankan pada Kamis (18/7/2019) lalu, lantaran diduga telah berulang kali “mengagahi” seorang anak perempuan berinisial AK (11).
Perbuatan ZU terhadap korban dilaporkan oleh IS (33), warga Jalan Sri Paduka, Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Dalam laporannya, IS menyebutkan perbuatan terlapor ZU diketahui setelah Korban AK menceritakan perbuatan terlapor yang sering melakukan perbuatan cabul sejak bulan Juni 2019.
Merasa tidak senang dengan perbuatan Zu, IS langsung melaporkannya di Mapolsek Pangkalan Kerinci.
“Saat ini terlapor sudah kita amankan di Mapolsek Pangkalan Kerinci menunggu proses hukum selanjutnya,” ujar Humas Polres Pelalawan Brigtu Pol Alvin.
Sumber : Riaubook
Editor : Afrijon