Beranda Mempura Dua PNS Pemkab Siak Ini Siap “Turun Gunung” Rebut Kursi Benhul 1...

Dua PNS Pemkab Siak Ini Siap “Turun Gunung” Rebut Kursi Benhul 1 di Pilpeng 2019

304

MEMPURA (Infosiak.com) – Pelaksanaan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) serentak tahun 2019 di Kabupaten Siak tinggal menghitung hari. Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Siak, Pilpeng serentak tersebut akan digelar pada menjelang akhir November 2019 mendatang.

Memasuki pertengahan Agustus 2019 ini seluruh kampung peserta Pilpeng akan mulai membuka pendaftaran bagi para Bakal Calon (Balon) Penghulu yang berniat maju di Pilpeng serentak 2019. Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Siak Yurnalis Basri beberapa hari lalu.

“Tahapan pendaftaran Balon Penghulu di tingkat panitia kampung akan mulai dibuka pada tanggal 19 hingga 29 Agustus 2019. Sedangkan untuk pelaksanaan pencoblosan (pemungutan suara, red), insya Allah akan digelar pada menjelang akhir November 2019,” terang Yurnalis, kepada Infosiak.com.

Baca Juga:  Hingga Kini PLN Belum Urus IMB GI Mempura, Irving: Kalau tak Sesuai, Kita Minta Dibongkar

Dengan demikian, sejumlah tokoh pemuda dan tokoh masyarakat yang ada di kampung (peserta Pilpeng, red) saat ini sudah banyak yang menyampaikan niatnya untuk ikut maju di pesta demokrasi tingkat kampung tersebut. Seperti sejumlah tokoh yang ada di Kampung Benteng Hulu (Benhul) Kecamatan Mempura Kabupaten Siak.

Berdasarkan informasi yang diterima Infosiak.com, salahsatu kontestan yang bakal ikut maju pada Pilpeng serentak 2019 di Kampung Benhul adalah tokoh masyarakat setempat yang diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif yang bertugas di instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak.

“Iya, Insya Allah pada Pilpeng serentak tahun ini saya akan ikut maju sebagai Calon Penghulu Kampung Benteng Hulu. Ini semua tentunya diiringi dengan niat demi memajukan kampung kelahiran kita,” ujar Joko Adianto, yang saat ini berstatus PNS.

Baca Juga:  Sepakat Lawan Corona, Aktivitas Masjid di Kecamatan Mempura Ditutup

Hal senada juga diungkapkan oleh Mulyadi, salah seorang tokoh pemuda Kampung Benteng Hulu yang saat ini juga berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemkab Siak.

“Insya Allah, jika tidak ada hambatan, saya siap untuk maju di Pilpeng Benteng Hulu 2019. Niat maju ini tentunya karena kita ingin kampung Benteng Hulu menjadi lebih baik lagi,” papar Mulyadi, yang akrab disapa Kang Moel.

Terkait ketentuan bagi para PNS/ASN yang maju pada Pemilihan Penghulu (Pilpeng) atau Pemilihan Kepala Kampung, mereka tidak perlu mengundurkan diri dari jabatan PNS/ASN yang disandangnya, melainkan cukup meminta izin kepada atasannya. Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Siak Jhon Efendi SH MH.

Baca Juga:  Bangun Pilar Batas Senilai Rp198 Juta, Wayan: Sudah Kita Fasilitasi

“Sesuai aturan yang tercantum pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Pemilihan Kepala Kampung/Penghulu,  salahsatu poinnya menyebutkan bahwasanya bagi PNS/ASN yang ikut mencalonkan diri sebagai Bakal Calon (Balon) Penghulu, selain memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pada ayat (1), juga harus memiliki surat keterangan persetujuan (izin, red) dari atasan. Namun mereka tidak perlu mengundurkan diri dari jabatan PNS atau ASNnya,” terang Jhon Efendi.

Pada Pilpeng serentak tahun 2019 ini, terdapat sebanyak 45 kampung se-Kabupaten Siak yang akan mengikuti, termasuk Empat kampung di wilayah Kecamatan Mempura, yakni Kampung Benteng Hulu (Benhul), Benteng Hilir (Benhil), Paluh, dan Koto Ringin.

Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon

loading...