PEKANBARU (Infosiak.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau telah mengumumkan pengunduran diri Gubernur Riau Syamsuar di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (05/10/2023) siang kemarin.
Ketua DPRD Provinsi Riau, Yulisman menyampaikan bahwa beberapa waktu yang lalu pimpinan DPRD Provinsi Riau telah menerima surat pengunduran diri Gubernur Riau pada tanggal 27 September 2023.
“Dalam surat tersebut tertulis nama Drs. Syamsuar, MSi, jabatan Gubernur Riau, mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai Gubernur Riau,” kata Yulisman dalam rapat.
Ia menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut dalam rangka untuk memenuhi salah satu persyaratan sebagai calon legislatif DPR RI pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Lanjutnya, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2018 pada pasal 4 ayat 1 menjelaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur menyampaikan surat pengunduran diri pada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR.
Pada ayat dua juga dijelaskan bahwa surat pengunduran diri sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pimpinan DPRD Provinsi Riau.
“Guna memenuhi amanat peraturan pemerintah tersebut Gubernur Riau telah menyampaikan surat permohonan pengunduran diri sebagai Gubernur Riau kepada pimpinan DPRD Riau,” terangnya.
“Dengan demikian, melalui rapat paripurna dewan pada hari ini, Kamis 5 Oktober 2023 kami umumkan pengunduran diri dari jabatan Gubernur Riau atas nama bapak Drs. H Syamsuar, MSi,” pungkasnya.
Selanjutnya Pimpinan DPRD Provinsi Riau akan diteruskan surat pengunduran diri Gubernur Riau tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan: Atok
Sumber: MCR