SIAK (Infosiak.com) – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), telah menetapkan masa kampanye bagi para calon penghulu hanya boleh dilakukan selama Tiga hari. Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 16 Tahun 2018.
Berdasarkan jadwal dan tahapan pelaksanaan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) serentak tahun 2019 yang telah ditetapkan oleh DPMK Siak, masa kampanye bagi para calon penghulu akan dimulai pada pertengahan bulan November 2019 mendatang. Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala DPMK Siak Yurnalis Basri, melalui Kepala Seksi Pemerintahan Kampung (Kasi Pemkam) H Amzirman, Selasa (24/09/2019) siang.
“Masa kampanye bagi para calon penghulu dimulai tanggal 13 hingga 15 November 2019. Selama masa kampanye itu, bagi para calon penghulu yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kami anjurkan agar mereka mengurus izin/cuti kepada pimpinan, sehingga dalam masa kampanye itu mereka bisa lebih fokus, dan tidak meninggalkan tugas pokoknya selaku PNS,” papar Amzirman, saat ditemui di ruang kerjanya.
Lebih lanjut Amzirman mengatakan, pada tanggal 25 September 2019 (hari Rabu besok, red), pihak DPMK Siak bersama Pemerintah Kecamatan (Pemcam) dan panitia kampung, akan menggelar deklarasi “Kampanye Damai” ke seluruh kampung yang akan melaksanakan Pilpeng serentak 2019, sekaligus pencabutan nomor urut bagi masing-masing calon penghulu.
“Besok akan kita gelar deklarasi kampanye damai, yang akan dihadiri oleh para calon penghulu dan pihak panitia. Pada acara deklarasi itu, tentunya juga akan dipaparkan tentang hal-hal yang berkenaan dengan ketentuan selama kampanye. Adapun bagi calon penghulu yang merupakan petahana (masih menjabat penghulu, red), juga sekalian akan dilakukan pengangkatan Penjabat (Pj),” imbuhnya.
Menyinggung soal besaran anggaran untuk pelaksanaan Pilpeng serentak tahun 2019 ini, Amzirman dengan tegas mengatakan bahwasanya total anggarannya mencapai sebesar Rp1,7 miliar, yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Siak 2019.
Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon