Beranda Siak DPMK Siak: Calon Penghulu Minimal Dua, Maksimal Lima

DPMK Siak: Calon Penghulu Minimal Dua, Maksimal Lima

275

SIAK (Infosiak.com) – Pelaksanaan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) di Kabupaten Siak hanya tinggal beberapa bulan lagi. Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Siak, para Bakal Calon (Balon) Penghulu yang sudah mendaftarkan diri di panitia kampung akan menjalani tes di tingkat kabupaten pada tanggal 10 September mendatang.

Sebagaimana ditegaskan oleh Kepala DPMK Siak Yurnalis Basri, Selasa (03/09/2019) pagi, saat ditemui di ruang kerjanya.

“Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 16 Tahun 2018, bilamana terdapat lebih dari Lima orang yang mendaftarkan diri sebagai Balon Penghulu, maka wajib dilakukan tes dan verifikasi di tingkat kabupaten,” terang Yurnalis.

Baca Juga:  Besok, DPMK Siak Mulai Distribusikan Logistik Pilpeng ke 45 Kampung

Lebih lanjut Yurnalis mengatakan, adapun yang akan dilakukan tes di tingkat Kabupaten hanyalah bakal calon (Balon) yang mendaftar lebih dari 5 orang. Sedangkan jika yang mendaftar maksimal hanya 5 orang, maka panitia pemilihan kampung hanya melakukan seleksi administrasi persyaratan saja.

“Bilamana yang mendaftar itu jumlahnya Lima orang, bisa saja yang lolos itu kelima-limanya, atau bisa saja Empat, Tiga, atau paling sedikit Dua orang. Bakal calon yang ikut tes di tingkat kabupaten katakanlah Tujuh orang, berarti paling tidak mesti gugur Dua orang berdasarkan rangking tertinggi 1 sampai 5. Karena paling sedikit calon adalah Dua orang dan paling banyak adalah Lima orang, tergantung hasil seleksi administrasi di panitia pemilihan penghulu di kampung atau hasil tes di kabupaten,” sambungnya.

Baca Juga:  Bupati Alfedri Lantik Pj Penghulu Kampung Perincit Pusako

Menyinggung soal materi tes yang mesti diikuti oleh para Balon Penghulu, diantaranya meliputi tes tertulis dan wawancara.

“Kita sudah menjadwalkan untuk tes di tingkat kabupaten Siak akan kita laksanakan pada tanggal 10 September, bertempat di salahsatu ruangan yang ada di Kantor Bupati Siak,” sambungnya.

Terkait masalah biaya pendaftaran maupun biaya adminstrasi, pihak DPMK Siak dengan tegas mengatakan bahwasanya tidak ada dipungut biaya sepeser pun terhadap para Balon maupun calon.

Baca Juga:  Tersangka Penggelapan Dana Desa, Eks Penghulu di Siak Ditahan Kejaksaan

“Para Balon dan calon tidak ada dikenakan biaya. Dalam menghadapi Pilpeng serentak 2019 ini, kami berharap para Balon bisa mengikuti seluruh rangkaian tahapan Pilpeng dengan baik, serta mempersiapkan diri,” imbuhnya lagi.

Dikatakannya juga, untuk penyelenggaraan Pilpeng serentak tahun 2019 ini, pihak DPMK Kabupaten Siak telah mengajukan anggaran sebesar Rp1,8 miliar ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.

“Kemarin kita sudah merincikan anggaran untuk pelaksanaan Pilpeng serentak 2019 mulai dari tahapan awal hingga masa pelantikan calon penghulu sekitar Rp1,8 miliar, tapi anggaran tersebut belum final, karena masih dalam pembahasan di Bappeda Siak,” tutupnya.

Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon

loading...