Beranda Tualang DLH Siak Sebut Pembenah Tanah PT IKPP Perawang Beda Dengan Pupuk

DLH Siak Sebut Pembenah Tanah PT IKPP Perawang Beda Dengan Pupuk

201

PERAWANG (Infosiak.com) – Beberapa waktu lalu ditemukan beberapa karung goni berserakan tepi jalan, isi karung goni itu berbau busuk serta menyerupai limbah padat yang ada dilokasi landfill (penimbusan akhir) milik PT Indah Kiat Pulp dan Paper (IKPP) Perawang.

Berdasarkan keterangan dari pihak perusahaan diketahui bahwa saat ini PT IKPP Perawang tidak hanya memproduksi pulp dan kertas, akan tetapi perusahaan juga memproduksi bahan nutrisi tanah diperuntukkan pada Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Arara Abadi yang juga merupakan anak perusahaan Sinarmas Group.

Ketika dikonfirmasi Infosiak.com, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak Ardayani menyampaikan bahwa PT IKPP Perawang mempunyai izin untuk memproduksi pembenah tanah dan pembenah tanah berbeda dengan pupuk.

“Kalau pupuk disebut pupuk, makanya itu disebut pembenah tanah, dibilang sama sih tidak, kalau pupuk ada NPK, urea ya tidak sama seperti itu, tapi dia bisa menjadi penutrisi untuk tanah. Fungsinya itu mirip pupuk, tapi komposisinya tidak sama betul dengan pupuk. Itu sudah melewati kajian dan sudah diperbolehkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup tapi hanya boleh khusus untuk HTI, makanya hanya dipakai untuk di lingkungan dia dan itu diaplikasikan kelahan HTI milik Sinarmas juga,” terang Ardayani, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga:  Sungai Siak di Perawang Tercemar Minyak, Diduga Berasal dari Kapal Tanker Bocor

Lanjutnya, pembenah tanah atau yang disebut pupuk oleh pihak PT IKPP Perawang komposisinya debu/abu boiler (Faba) yakni limbah Fly Ash, Bottom Ash yang sebelumnya ditempatkan dilokasi landfill serta ada diberikan campuran lain seperti komposisi campuran pupuk.

“Izinnya sekitar tahun 2015 atau 2016, nanti coba saya cek lagi izinnya. Fly Ash dan Bottom Ash sebetulnya tidak kategori limbah B3 lagi cuma masih diperlakukan seperti limbah B3, Dreg dan Grits masih kategori limbah B3,” terangnya.

Baca Juga:  Kapolres Siak Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Mapolsek Tualang

Seperti diinformasikan, beberapa waktu lalu terdapat beberapa karung goni berserakan tepi jalan, tampak jelas pada karung goni kemasan 10 kg tersebut bertuliskan pembenah tanah khusus untuk tanaman industri produksi PT IKPP Perawang. Isi karung goni itu berbau busuk serta menyerupai limbah padat di landfill milik PT IKPP Perawang.

“(Itu) Pupuk, jenis pupuknya PTA 12 pupuk yang digunakan untuk di HTI (Hutan Tanaman Industri) PT Arara Abadi,” akui Armadi selaku Pimpinan Humas PT IKPP Perawang saat ditemui Infosiak.com diruang kerjanya.

Laporan : Ika