SIAK (Infosiak.com) – Hingga memasuki bulan April 2021, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) tak kunjung membuat kerjasama dengan media-media di Siak dalam hal layanan publikasi pada kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemda, termasuk kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Bupati Siak. Benarkah Diskominfo Siak sudah tidak mau lagi bermitra dengan media-media yang ada di Siak?.
Saat dikonfirmasi Infosiak.com terkait hal tersebut, Plt Kepala Diskominfo Siak H Jamaluddin, melalui Kepala Bidang (Kabid) Informasi Komunikasi Publik dan Statistik Diskominfo Siak Paula Candra, mengaku jika saat ini pihaknya masih menunggu rampungnya revisi Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang mekanisme belanja publikasi di media massa.
“Kan kemarin sudah dijelaskan, sedang direvisi Perbupnya. Kalau tak percaya silahkan tanya ke Bagian Hukum, revisinya masih di sana,” jawab Paula Candra, belum lama ini.
Anehnya, selama ini Diskominfo Siak menjalin kemitraan (kerjasama publikasi, red) dengan media-media di Kabupaten Siak menggunakan Perbup yang telah dibuat sebelumnya, namun belakangan ini Perbup yang telah ada tersebut justeru direvisi dengan alasan yang tidak jelas.
Bahkan saat ditanya terkait sebab direvisinya Perbup tersebut, Kabid Paula Candra justeru enggan untuk memberikan penjelasan. Benarkah pihak Diskominfo Siak menganggap Perbup yang sudah dibuat sebelumnya salah?. Sehingga perlu direvisi.
Tak hanya itu, saat ditanya terakait besaran anggaran belanja publikasi media di Diskominfo Siak di tahun 2021 ini, lagi-lagi Kabid Paula Candra terkesan memberikan jawaban yang sedikit lucu, yakni malah menyuruh awak media mengecek Link Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
“Cek di SIRUP, lengkap di sana,” jawab Paula.
Laporan: Atok
Editor: Redaksi