SIAK (Infosiak.com) – Beberapa bulan yang lalu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) telah mengeluarkan imbauan/larangan terhadap seluruh sekolah tingkat SD dan SMP agar tidak melakukan pungutan terhadap siswa.
Berikut salahsatu bunyi imbauan/larangan pungutan yang diterbitkan Disdikbud Siak:
– Melarang seluruh satuan pendidikan Dasar (SD dan SMP) melakukan pungutan atau meminta sumbangan dalam bentuk apapun kepada peserta didik atau orangtua/wali.
– Melarang seluruh satuan pendidikan dasar (SD dan SMP) yang berada di wilayah Kabupaten Siak melakukan pungutan, menerima dan meminta hadiah, pemberian uang saku atau sejenisnya kepada peserta didik atau orangtua/wali yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk pelaksanaan ujian nasional (UN), bimbingan belajar (Bimbel), pengambilan laporan hasil belajar peserta didik, termasuk pada saat kelulusan dan pengambilan SHUN/SHUBSN dan Ijazah, serta pada saat penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Dengan adanya edaran dari Disdikbud Siak tersebut, saat ini seluruh sekolah tingkat SD dan SMP yang ada di Kabupaten Siak telah mematuhinya. Namun, belum lama ini beredar kabar yang diterima Infosiak.com, bahwasanya Sekolah Madrasah Ibtida’iyah (MI) Siak masih tetap melakukan pungutan terhadap para siswa.
Sebagaimana dikemukakan oleh salah seorang wali murid (yang enggan disebut namanya, red) kepada Infosiak com, beberapa hari lalu.
“Disdikbud Siak sudah mengeluarkan selebaran larangan pungutan bagi SD dan SMP yang ada di Kabupaten Siak, tapi saya heran, kok anak saya yang sekolah di MI Siak masih kerap dimintai iuran. Bahkan anak saya diwajibkan bayar uang terobosan sampai bulan April ini, termasuk juga uang perpisahan dan wisuda,” ujar wali murid tersebut.
Atas informasi tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Disdikbud Siak H Lukman M.Pd untuk meminta penjelasan.
“Memang lingkup edaran untuk sekolah negeri di lingkungan Disdikbud, jika MI di bawah naungan Kemenag, sedangkan sekolah swasta mereka menggunakan aturan dan kebijakan yayasan. Sebaiknyo komfirmasi ke Kemenag,” jawab Lukman, Selasa (02/04/2019) sore, saat dikonfirmasi via whatsapp.
Atas penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Disdikbud Siak itu, awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Siak H Muharrom, namun Muharrom mengaku belum tau informasi tersebut.
“Saya belum dapat info dimaksud, sayo sedang Diklat di Batam, nanti sayo konfirmasi ke Kasi Pendisnya, kita chek dulu,” jawab Muharrom, singkat.
Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon




