Beranda Mempura Dishub Siak Mulai Operasikan Terminal di Mempura

Dishub Siak Mulai Operasikan Terminal di Mempura

470

MEMPURA (Infosiak.com) – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai mengoperasikan terminal bus yang berada di Kampung Benteng Hulu Kecamatan Mempura.

Sesuai perencanaannya, terminal bus tersebut akan difungsikan untuk kemudahan para penumpang yang membutuhkan jasa angkutan umum (transportasi darat, red).

Saat dikonfirmasi Infosiak.com, Kepala Dishub Siak H Arif Fadhilah, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Darat Junaidi menuturkan, pengoperasian terminal bus di Kecamatan Mempura itu sudah dilakukan sejak sekitar Satu bulan yang lalu.

“Jalan masuk menuju terminal Siak di Kecamatan Mempura itu sudah kita lakukan pengaspalan. Dengan demikian, angkutan umum yang memiliki trayek tujuan Siak tidak lagi kesulitan saat masuk ke terminal. Dan terminal tersebut juga sudah mulai kita operasikan sejak sekitar Satu bulan yang lalu,” terang Junaidi, Rabu (28/08/2019) sore.

Dikatakannya juga, dengan mulai dioperasikannya terminal Siak yang berlokasi di tepian jalan lintas Pekanbaru – Buton itu, diharapkan nantinya bisa membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penjualan tiket/karcis maupun retribusi.

Baca Juga:  Hasil Pilpeng 2019, Tiga Kampung di Mempura Sambut Penghulu Baru

“Kita berharap keberadaan terminal itu nantinya bisa membantu meningkatkan PAD Siak. Intinya kalau kendaraan angkutan umum (bus, red) banyak yang masuk, otomatis PAD kita akan bertambah,” lanjutnya.

Selain itu, dalam waktu dekat ini pihak Dishub Siak juga akan melakukan sosialisasi terkait pembinaan, pengawasan, dan penertiban terhadap seluruh angkutan umum yang memiliki trayek di wilayah Kabupaten Siak.

Baca Juga:  Sekda Arfan Serahkan Bantuan Alat Tangkap Ikan Untuk Nelayan di Merhil Mempura

“Dalam waktu dekat ini, Dinas Perhubungan Siak dan Satlantas Polres Siak akan melakukan pembinaan, pengawasan, dan penertiban angkutan umum masuk terminal. Yang mana upaya ini dalam rangka menjalankan amanah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), dimana fungsi terminal sebagai tempat turun naiknya penumpang,” tutupnya.

Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon

loading...