Beranda HEADLINE Disdukcapil Siak Musnahkan 8 Ribu Lebih KTP Elektronik

Disdukcapil Siak Musnahkan 8 Ribu Lebih KTP Elektronik

161

SIAK (Infosiak.com) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak, memusnahkan 8.457 keping Kartu Tanda Penduduk (Ktp) Elektronik maupun Non elektronik.

Pemusnahan KTP-elektronik dan ktp non elektronik, di musnahkan langsung oleh Bupati Siak Syamsuar, Wakil Bupati Siak Alfedri, di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kamis (24/1/2019), dan disaksikan langsung oleh tamu undangan yang hadir.

Dalam laporannya, Kadis Kependudukan dan pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak Rahmansyah mengatakan, pemusnahan KTP ini berdasarkan Radiogram Menteri Dalam Negeri nomor 470.13/11156/SJ tentang pengamanan KTP-el yang tidak di distribusikan kepada masyarakat karena salah cetak dan salah data. Dan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 470.13/11156/SJ tentang pemusnahan KTP-el yang rusak atau invalid dengan cara dibakar.

Baca Juga:  Anggaran 2019, Pesan Menteri Keuangan ke Pejabat Daerah: Jangan Hisap Hak Masyarakat

Dari 8.457 keping ktp tersebut, sambungnya, terbagi 5.796 ktp elektronik dan 2.661 ktp non elektronik, yang semuanya merupakan hasil dari kerjasama antara Disdukcapil dan Kesatuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Siak, yang turun langsung ke 14 Kecamatan untuk mencari ktp elektronik maupun Non elektronik yang dimaksud.

“Dalam rangka memenuhi Hak Konstitusional, Disdukcapil bekerjasama dengan Rutan kelas II B Siak, melakukan perekaman ktp elektronik kepada 49 orang tahanan yang belum melakukan perekaman”, jelas Rahmansyah.

Menanggapi hal itu, Bupati Siak Syamsuar, menjelaskan bahwa ini semua sesuai dengan Intruksi dari Menteri Dalam Negeri kepada kepala seluruh Daerah di Indonesia, untuk menarik Ktp Elektronik maupun ktp non elektronik yang salah cetak maupun salah data yang masih beredar di masyarakat, dan di musnahkan.

Baca Juga:  Mulai Besok Polres Siak Gelar Operasi Zebra Muara Takus 2019, Ini Pelanggaran yang Bakal Ditindak!

“Pemusnahan ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan ktp pada saat pemilu Serentak nantinya, seperti adanya ktp ganda”, kata Syamsuar.

Selain Kabupaten Siak, tambahnya Syamsuar, saya juga sudah melihat di media online maupun media cetak, bahwa Kabupaten/Kota lain di Indonesia juga sudah melaksanakan kegiatan penghancuran ktp elektronik maupun Non elektronik ini, sehingga nantinya tidak akan beredar lagi fitnah di tengah-tengah masyarakat. Karena fitnah ini, nantinya akan mengganggu kedamaian dan ketentraman yang telah dibangun di masyarakat.

Baca Juga:  Hari Libur Disdukcapil Siak Layani 508 Orang Urus eKTP di Tiga Kecamatan

“Semoga dengan adanya kegiatan penghancuran ktp elektronik maupun Non elektronik salah cetak maupun salah data ini, penyelenggaraan pemilu yang akan datang berjalan sesuai apa yang diharapkan oleh seluruh masyarakat di Indonesia, yakni damai, aman dan tentram”, harapnya.

Selain itu, tambah Syamsuar, kegiatan ini juga akan memberikan kepercayaan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bahwa untuk di Kabupaten Siak sudah tidak ada masyarakat yang mempunyai ktp ganda.

“Saya juga mengharapkan kepada masyarakat Kabupaten Siak , agar berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu Serentak nantinya, karna kita semua mempunyai hak yang sama untuk memilih”, harap Bupati Siak dua periode itu.

Sumber : Rilis
Editor : Afrijon

loading...