Beranda Siak Dikonfirmasi Soal Produk Unggulan, Penghulu Sungai Tengah Siak Beri Jawaban Nyeleneh

Dikonfirmasi Soal Produk Unggulan, Penghulu Sungai Tengah Siak Beri Jawaban Nyeleneh

1107

SIAK (Infosiak.com) – Sejumlah awak media di Siak mengaku kecewa atas sikap Penghulu Kampung Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak Mesti Maimunah. Kekecewaan awak media tersebut dikarenakan pihak penghulu terkesan menujukkan sikap  kurang menyenangkan dan penuh kecurigaan saat dikonfirmasi awak media terkait produk unggulan yang selama ini dijalankan di Kampung Sungai Tengah.

Saat dikonfirmasi via pesan whatsapp, Penghulu Mesti Maimunah justeru membalas pesan dengan nada yang seolah  merendahkan profesi wartawan. Dan menuding awak media adalah bagian dari LSM dan kerap melakukan modus penipuan.

Baca Juga:  Lautan Manusia Padati Acara Tabligh Akbar dan Gebyar Sholawat di Sialang Sakti Siak

“Iya, kita sangat kecewa dengan sikap yang ditunjukkan oleh Penghulu Kampung Sungai Tengah itu. Kita konfirmasi soal produk unggulan dan peran pemerintah kampung dalam mendorong tumbuhnya perekonomian masyarakat, malah dibalas dengan kecurigaan seolah kita melakukan modus penipuan,” papar salah seorang awak media, kepada Infosiak.com.

Parahnya lagi, saat dikonfirmasi tersebut, Penghulu Kampung Sungai Tengah Mesti Maimunah justeru memberikan balasan/jawaban dengan membawa-bawa nama LSM.

“Maaf bagaimana saya bisa percaya bapak adalah LSM, karena sekarang banyak modus penipuan,” tulis Penghulu Mesti Maimunah, menjawab pesan whatsapp awak media.

Baca Juga:  14 Pelanggar Prokes Terjaring Saat Operasi Yustisi di Pasar Senin Bungaraya Siak

Atas jawaban yang diberikan oleh penghulu tersebut, awak media berencana akan melaporkan pihak Penghulu ke aparat hukum, karena dinilai telah menyalahi UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan menghalang-halangi profesi wartawan dalam melaksanakan tugas mendapatkan informasi yang dibutuhkan oleh publik.

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa UU tersebut bertujuan untuk:

a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Baca Juga:  Musim Cuaca Extrem, Heriyanto Ingatkan Masyarakat dan Perusahaan Waspada Api

b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.

d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan/atau.

g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Laporan: Atok