SIAK (Infosiak.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), mengimbau kepada seluruh kampung yang ada di wilayah Kabupaten Siak agar segera melakukan pengajuan pencairan dana desa tahun 2024. Sebagaimana dikemukakan oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Keuangan Kampung (Kabid PKK) DPMK Siak H Amzirman.
“Untuk seluruh kampung yang ada di Kabupaten Siak agar segera melakukan pengajuan pencairan dana desa, karena saat ini dana ADK, APBN, dana bagi hasil pajak dan honor/Siltap Januari 2024 untuk perangkat kampung sudah bisa dicairkan,” papar H Amzirman, Rabu (24/01/2024) siang, saat dikonfirmasi Infosiak.com.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2024 ini proses pencairan Alokasi Dana Kampung (ADK), APBN, dana bagi hasil pajak dan honor Siltap bisa lebih cepat, sehingga bagi masing-masing kampung akan bisa lebih cepat merealisasikan kegiatan-kegiatan kampung.
“Saat ini sudah ada Sembilan kampung yang mengajukan dan melakukan proses pencairan tahun 2024. Untuk keuangan kampung sangat lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, pihak Pemerintah Kampung (Pemkam) bisa lebih cepat melaksanakan kegiatan kampung, dan tidak ada alasan pembangunan kampung terkendala,” lanjut Kabid H Amzirman.
Menyinggung soal gaji/honor bagi para penghulu dan seluruh perangkat kampung yang biasanya mengalami keterlambatan saat memasuki awal tahun, dengan tegas H Amzirman mengatakan bahwasanya cepat atau lambatnya pembayaran gaji/honor tersebut tergantung pada proses pengajuan pencairan yang dilakukan oleh masing-masing kampung.
“Kalau untuk pembayaran gaji/honor para penghulu dan perangkat kampung tergantung pada cepat atau lambatnya pengajuan pencairan. Bagi kampung-kampung yang bisa cepat mengajukan pencairan maka akan lebih cepat pula mereka menerima gaji, dan bagi kampung-kampung yang lambat mengajukan tentunya akan lambat pula mereka gajian,” tutup H Amzirman.
Sementara itu, bedasarkan informasi yang diterima Infosiak.com, kampung-kampung yang tahun 2024 ini cepat dalam melakukan pengajuan proses pencairan keuangan kampung adalah kampung yang ada di wilayah Kecamatan Dayun, Kerinci Kanan, Minas, Pusako, Sungai Mandau, dan Bungaraya. Sedangkan seluruh kampung di kecamatan lainnya masih belum mengajukan, termasuk kampung-kampung yang ada di wilayah Kecamatan Mempura.
Laporan: Atok