Beranda Tualang Dalam Dua Hari, Tiga Warga Perawang Diringkus Satres Narkoba Polres Siak

Dalam Dua Hari, Tiga Warga Perawang Diringkus Satres Narkoba Polres Siak

1179

SIAK (Infosiak.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali menangkap pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Tualang. Penangkapan tersebut menambah panjang deretan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di kota Industri Perawang.

Ada dua tempat penangkapan dalam dua hari operasi tersebut. Yakni TKP pertama di Jalan Pendidikan Kelurahan Perawang pada hari Senin (11/3/2019) sekira Pukul 23.50 WIB.

Polisi menangkap dua pria berinisial DA (45) dan SA (37) serta mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu seberar 0,25gram.

Baca Juga:  Unit Lantas Polsek Tualang Patroli di Jembatan SSH, Pengendara Dilarang Berhenti

Beberapa jam kemudian polisi kembali menangkap seorang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Panglima Gang Damai Kelurahan Perawang, Selasa Dinihari (12/3/2019) sekira pukul 04.10 WIB.

Pria asal kota Pekanbaru berinisial AR (31) diringkus berikut barang bukti dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5.60 gram dan 1 unit  timbangan digital.

Kapolres Siak AKBP Ahmad David melalui Kasat Res Narkoba AKP Jailani SH menyebutkan bahwa informasi didapat dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Cari Sembako Kapal Karam, Bocah SMA di Perawang Tenggelam di Sungai Siak

“Mendapati informasi dari masyarakat, team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak yang di pimpin Bripka Pernol Eriyanto diperintahkan untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut,” terang Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani SH, Selasa (12/3/2019).

Ketika tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Siak guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba AKP Jailani SH juga mengimbau kepada masyarakat agar berani melaporkan jika menemukan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kepolisian Resort Siak.

Baca Juga:  BRI Cabang Perawang Mulai Bedah Rumah Warga di Kampung Tualang

Sesuai amanat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ada perlindungan hukum bagi masyarakat yang berpartisipasi dengan melaporkan aktivitas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Inilah yang membuat narkoba semakin berkembang karena masyarakat diam saja, jadi sangat diharapkan masyarakat Kabupaten Siak yang mengetahui hal tersebut dapat melaporkannya ke polisi.

Laporan : Jhon
Editor : Afrijon

loading...