SIAK (Infosiak.com) – Kementerian Pertanian RI menyediakan dana sebesar Rp 5 triliun untuk peremajaan (replanting) kebun kelapa sawit masyarakat Riau. Selain itu juga pemerintah pusat juga menyediakan program kredit usaha rakyat (KUR) khusus Peremajaan Sawit Rakyat (PRS).
Bupati Siak Syamsuar pada acara Percepatan Peremajaan Kebun Kelapa Sawit di Kabupaten Siak di Gedung Tengku Mahratu Siak mengatakan, program Pemerintah Pusat ini realisasinya di daerah terbilang rendah, termasuk di wilayah Kabupaten Siak.
Meski peremajaan kebun sawit sudah disosialisasikan sejak tahun 2012 lalu dengan turun kedesa-desa, masyarakat juga kurang respek. Mungkin karena kredit yang mahal atau pasca replanting masyarakat kehilangan pendapatan.
Selain itu juga, syarat untuk replanting ini juga cukup berat. Jumlahnya harus lebih dari 300 hektar dan harus menggunakan apalis. Berbeda dengan saat ini yang syaratnya sangat dipermudah oleh pemerintah pusat.
“Saat saya melakukan pertemuan dengan Direktur Jendral Perkebunan RI beberapa waktu lalu di Jakarta, saya menyampaikan ini merupakan tantangan bagi saya dan segera akan memanggil dan mengumpulkan pihak pihak yang terkait untuk memberikan penjelasan apa yang menjadi masalah sehinga masyarakat tak mau replanting sementara duit sudah ada,” kata Syamsuar, Senin (10/12/2018).
Menurut Syamsuar, semestinya program yang sudah disiapkan pemerintah pusat jangan di sia-siakan. Ini merupakan kesempatan emas yang hendaknya dimanfaatkan dengan baik.
Syamsuar juga menghimbau kepada para camat yang hadir bersama kepala Kampung untuk mengecek dan mendata kebun sawit milik warga yang usianya di atas 25 tahun agar melaporkan kepadanya berapa sesunggunya jumlah data ril kebun sawit warga yang usianya diatas 25 tahun.
“Sengaja saya kumpulkan camat pada hari ini saya meminta data ril nih jumlah lahan sawit warga yang usiannya di atas 25 tahun, dalam minggu ini saya sudah dapat, dengan data ini sehingga kita tahu desa yang mana yang di lakukan peremajan,” terangnya.
Pada kesempatan itu Syamsuar juga menjelaskan, camat harus bisa menjelaskan kepada warga prioritas Replanting usia sawit di atas 25 tahun, atau ada masyarakat yang memiliki kebun sawit yang bibitnya tidak elok.
Kemudian ada juga sawit masyarakat usianya di bawah 25 tahun namun tidak produktif itu juga dapat dibantu melalui program ini. Para camat juga diminta menyampaikan kepada warga peremajaan bukan untuk sawit plasma saja namun untuk seluruh kebun sawit termasuk juga petani swadaya.
Bupati juga menginstruksikan kepada Dinas terkait dan para camat untuk mendata kembali luas dan lokasi replanting berdasarkan daerah masing-masing. “Program ini juga untuk mensejahterakan masyarakat. Dan kepada petani juga disampaikan bahwa tidak ada lagi perluasan areal perkebunan kelapa sawit,” kata Bupati.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak Budiman Safari mengatakan, bahwa realisasi usulan peremajaan kelapa sawit untuk Kabupaten Siak tahun 2018 seluas 1.383 hektar. Sedangkan potensi luas yang belum diremajakan seluas 23.091 hektar dan baru 1.709,83 hektar yang sudah diremajakan.
“Kita mengusulkan peremajaan kebun sawit tahun 2018 seluas 2.470 hektar. Dan tersebar di lima kecamatan yaitu, Kerinci Kanan, Dayun, Lubuk Dalam, Koto Gasib dan Kandis,” ungkapnya.
Untuk dapat meremajakan kebun kelapa sawit ada beberapa kriteria diantaranya umur tanaman diatas 25 tahun atau produktivitas kurang dari 10 Ton TBS/Ha/Thn. Kepemilikan lahan maksimum seluas 4 hektar per KK dan dapat diberikan secara bertahap.
Hal terpenting adalah lahan tidak berada dalam kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, HPT dan kawasan terlarang lainnya. Selama proses replanting, pemerintah baik pusat maupun provinsi. “Kita bersama Ditjen Perkebunan akan turun dan melakukan pendampingan sampai proses penanaman kembali,” terangnya.
Sumber : Rilis
Editor : Afrijon