Beranda ADV Siak Bulan Ramadhan, Pemkab Siak Pangkas Jam Kerja Pegawai dan Honorer

Bulan Ramadhan, Pemkab Siak Pangkas Jam Kerja Pegawai dan Honorer

458

SIAK (Infosiak.com) – Memasuki bulan suci ramadhan 1441 Hijriyah, Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak mengeluarkan surat edaran bernomor: 800/BKPSDMD/2020/174 tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak selama bulan ramadhan 1441 H.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Setdakab Siak itu, berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) bernomor: 51 tahun 2020 tanggal 20 April 2020 tentang penetapan jam kerja pada bulan suci ramadhan 1441 H bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Berikut jam kerja bagi ASN dan Honorer di lingkungan Pemkab Siak selama ramadhan 1441 H:

1. Hari Senin sampai Kamis.
jam kerja pukul 08:00 WIB – 15:00 WIB.
jam istirahat pukul 12:00 WIB – 12:30 WIB.

2. Hari Jum’at.
jam kerja pukul 08:00 WIB – 15:30 WIB.
jam istirahat pukul 11:30 WIB – 12:30 WIB.

Baca Juga:  Tak Kenal Lelah, Bupati Alfedri Ingatkan Warga Soal Bahaya Covid-19

Adapun bagi unit kerja yang bersifat pemberian pelayanan langsung kepada masyarakat, maka pengaturan jam kerja ditetapkan oleh kepala badan, kepala dinas, kepala kantor, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Iya, jam kerja di bulan suci ramadhan 1441 H ini, kita mengikuti aturan berdasarkan surat edaran yang kita terima dari MenPAN RB,” terang Kabag Humas Setdakab Siak Wan Saiful Efendi, Jum’at (24/04/2020) sore, kepada Infosiak.com.

Baca Juga:  Warga Terdampak Covid-19 di Kecamatan Kerinci Kanan Terima BST Tahap III

Laporan: Atok
Editor: Afrijon

loading...