SIAK (Infosiak.com) – Menyikapi tingginya kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Siak, belum lama ini Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Dayun menggelar rapat bersama seluruh Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) yang ada di wilayah Kecamatan Dayun. Dalam rapat tersebut, Camat Dayun Novendra Kasmara S.STP, M.Si, membuat kesepakatan atau Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penanganan Covid-19.
Dalam SKB yang diterbitkan oleh Pemcam Dayun itu, Upika Dayun yang ikut menandatangani SKB tersebut diantaranya adalah Camat Dayun Novendra Kasmara S.STP, MSi, Kepala Puskesmas Kecamatan Dayun dr Hj Aisatia W Ramanal, Kapolsek Siak Kompol Marto Harahap, Danramil 03 Siak Mayor Inf Suratno, Ketua MUI Kecamatan Dayun Ustadz Muhajir, Kepala KUA Kecamatan Dayun Ali Murtadho S.Ag.
Berikut salah satu bunyi point penting dalam SKB tentang kewaspadaan dan pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Kecamatan Dayun:
– Kepada seluruh pengurus rumah ibadah agar segera membentuk Tim Satgas penerapan Prokes Covid-19 yang bertugas mengawasi pelaksanaan Prokes.
– Kepada seluruh da’i dan pendeta agar gencar mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi Prokes selama masa pandemi Covid-19.
– Kepada seluruh masyarakat Kecamatan Dayun diminta untuk tidak mudik selama libur Idul Fitri 1442 H / 2021 M, dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
– Kepada seluruh masyarakat diminta agar dalam menghadapi musibah wabah Covid-19 ini bisa semakin mendekatkan diri kepada Tuhan yang maha kuasa dengan memperbanyak berdoa agar wabah Covid-19 ini bisa segera berakhir.
Terkait dikeluarkannya SKB tersebut, Camat Dayun Novendra Kasmara berharap agar masyarakat bisa mematuhinya.
“Iya, belum lama ini kami menandatangi Keputusan bersama tentang penanganan dan pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Kecamatan Dayun. Saya berharap dengan adanya SKB itu masyarakat bisa mematuhinya, sehingga wabah Covid-19 bisa segera hilang,” tutur Camat Novendra, Rabu (05/05/2021) siang, kepada Infosiak.com.
Laporan: Atok
Editor: Redaksi