SIAK (Infosiak.com) – Pemerintah Kabupaten Siak bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) secara serentak untuk Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Siak, Senin (13/11/2023) siang.
Penandatanganan perjanjian hibah daerah untuk Pemilu Pilkada 2024 dilakukan oleh Bupati Siak Alfedri, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Siak, usai apel rutin Senin pagi di Halaman Kantor Bupati Siak.
Bupati Alfedri dalam amanatnya menyampaikan bahwa penandatanganan NPHD merupakan komitmen dan keseriusan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pelaksanaan Pilkada agar berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan.
“Segala proses pencairan anggaran dari OPD terkait, kami minta ini dilakukan dengan baik dan cepat. Sehingga nanti tidak mengganggu jadwal dan tahapan proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 mendatang” ujarnya.
Ketua KPU Kabupaten Siak, Ahmad Rizal menyebutkan, anggaran KPU dari tahun 2020 mengalami peningkatan. Untuk APBD Kabupaten Siak di anggarakan sekitar Rp8 milyar. Hal tersebut dikarenakan honorarium tenaga (BPK, BPS) meningkat 100 persen. Sehingga terjadi peningkatan pembiayaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak.
“TPS untuk Pilkada 2024 meningkat sekitar 1.050 TPS dimana awalnya hanya 800 TPS, sehingga biaya menjadi naik” ucapnya.
Sementara Kepala Bawaslu Siak menjelaskan, bahwa berdasarkan data dari KPU Kabupaten Siak angka pemilih pemula di tahun 2024 berkisar sekitar 15 persen. Artinya akan ada 15 persen dari total pemilu di Indonesia yang berasal dari kawula muda.
“Dalam hal ini Bawaslu akan mengundang dan mengajak mereka semua untuk melakukan edukasi tentang pemilu yang bersih. Pemilu yang bebas dari hoax, sara serta bebas dari money politik,” tutupnya.
INFOTORIAL
Sumber: Rilis Humas