SIAK (Infosiak.com) – Seluruh pegawai Non-ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, diharapkan sudah membuat akun dan melakukan pengisian pada pendataan Non-ASN tahun 2022. Sebab sesuai jadwal dan batas waktu yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, batas pendataan Non-ASN akan berakhir pada tanggal 29 September 2022 besok.
Terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Siak Zulfikri S.Sos, MM menegaskan, bagi seluruh Non-ASN di Kabupaten Siak diharapkan sudah melakukan pengisian pada akun pendataan Non-ASN yang sudah disediakan oleh BKN Pusat.
“Benar, besok tanggal 29 September 2022 merupakan hari terakhir untuk pendataan Non-ASN di Kabupaten Siak, oleh sebab itu bagi Non-ASN yang belum melakukan pengisian pada akun pendataan diharapkan untuk segera melakukannya,” terang Zulfikri, Rabu (28/09/2022) saat dikonfirmasi Infosiak.com.
Saat ditanya terkait bilamana terdapat kesalahan pada pencantuman data (dalam akun) yang dimasukkan oleh Non-ASN, Kepala BKPSDMD Siak itu juga menjelaskan bahwasanya hal itu masih bisa diperbaiki, meskipun kesalahan penulisan tersebut terjadi di saat akun pendataan sudah resume.
“Insya Allah, bila ada kesalahan pencantuman/penulisan pada dokumen pendataan Non-ASN masih bisa diperbaiki. Tanggal 30 September 2022 masing-masing Kasubbag umum OPD diharapkan membawa data rekap Non-ASN yang salah tersebut ke BKPSDMD Siak untuk diperbaiki bersama petugas operator BKPSDMD,” tutup Zulfikri.
Laporan: Atok
Redaksi: Infosiak




