Beranda Sosial Bantuan Rastra Diganti Dengan Bantuan Pangan Non Tunai, KPM Belanja Pakai ATM

Bantuan Rastra Diganti Dengan Bantuan Pangan Non Tunai, KPM Belanja Pakai ATM

104

PERAWANG (Infosiak.com) – Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial mengganti bantuan Rastra dengan BPNT atau bantuan pangan non tunai. KPM atau keluarga penerima manfaat yang terdaftar di dalam BDT (Basis Data Terpadu) dapat berbelanja beras dan telur dengan menggunakan ATM di E-Warong yang disediakan.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Siak Wan Idris saat melaksanakan sosialisasi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Tualang. Sosialisasi berlangsung pada hari Senin, 26 November 2018 kemarin, bertempat di Aula Kantor Pemerintahan Kecamatan Tualang.

Pertemuan tersebut juga dihadiri, Camat Tualang, seluruh Penghulu, fasilitator, Pendamping PKH, Petugas TKSK dan perangkat kampung.

Baca Juga:  WIMNUS Riau Galang Dana di Perawang Bantu Korban Bencana Nasional

Dalam sosialisasi tersebut Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Wan Idris menyampaikan bahwa Penerima Bansos Rastra merupakan penerima program Raskin di tahun sebelumnya, sehingga banyak terjadi permasalahan di antaranya data penerima yang tidak valid karena penerima meninggal dunia dan pindah. “Untuk itu, Kementerian Sosial dari arahan presiden mengintruksikan semua jenis bantuan harus berbasis perbankan. Jadi kemensos membuat pola dengan memberikan bantuan rastra menjadi bantuan BPNT lewat ATM. Jadi nilai uang bantuan Pangan non tunai ini tetap sama dengan beras rastra yakni Rp110 ribu,” jelas Wan.

Karena pemberian BPNT disalurkan melalui aplikasi perbankan dan perlu data yang akurat untuk pembukaan rekening, hal ini mengakibatkan perlunya verifikasi validasi data penerima bantuan.

BPNT diberikan senilai Rp. 110.000/bln/KPM. Bantuan tidak dapat diuangkan dan harus ditukar dengan bahan pangan berupa beras dan telur yang tersedia di E-Warong (Elektronik Warung Gotong Royong).

“Warga yang menerima kartu, (bisa) berbelanja ke agen atau E-Warong yang ditunjuk oleh Dinas Sosial yang bekerjasama dengan bank dan pihak kecamatan atau kelurahan/desa mendirikan E-Warong. Sehingga KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dapat berbelanja di sana. Jadi komoditi yang boleh belanja itu beras dan telur. Boleh telur saja ataupun beras saja,” terangnya.

Baca Juga:  Penghulu di Siak Ancam Demo Kantor BKD, Ada Apa dengan Plt Kepala BKD Siak?

Satu kampung akan didirikan satu E-Warong atau lebih tergantung berapa jumlah KPM yang terdapat di suatu kampung. “Standarnya 250 KK atau KPM satu E-Warong. Namun kita perlu cek dulu di lapangan. Jika seandainya dimungkinkan didirikan 2 E-Warong tak masalah, kita akan usulkan 2 E-Warong,” kata Wan.

Adapun yang bisa mendaftar menjadi E-Warong adalah Toko Kelontong yang menjual beras & telur, KUBE PKH, Toko Tani atau BUMDes, serta bersedia bekerjasama dengan Bank dan Dinas Sosial.

Laporan : Jhon
Editor : Afrijon

loading...