SIAK (Infosiak.com) – Anggota DPRD Siak dari Fraksi Golkar, Jondris Pakpahan terciduk membagikan sembako kepada warga di Kelurahan Telaga Sam-sam, Kecamatan Kandis saat reses di daerah pilihnya membawa atribut Paslon yang diusung oleh partainya.
Di dalam paket sembako yang berisi minyak goreng ukuran 2 liter dan gula pasir 1 Kg itu juga terdapat stiker Paslon nomor urut 3, Said Arif Fadillah-Sujarwo beserta kalender yang dibungkus dengan kantong plastik hitam.
Kejadian ini membuat suasana heboh masyarakat Kandis. Tim Paslon lain menganggap dapat mempengaruhi pilihan masyarakat dengan pembagian sembako itu. Apalagi perbuatan itu dilakukan Jondris 2 hari sebelum masa tenang Pilkada Siak 2020.
Hal ini telah dilaporkan oleh Ketua Tim Relawan SAH Kecamatan Kandis, Carles Purba didampingi Ketua DPC Partai Hanura Siak, Ariadi Tarigan pada Sabtu (5/12/2020) ke Panwaslu Kecamatan Kandis.
“Kami sudah melaporkan perbuatan itu kepada Panwaslu kecamatan. Kami menganggap perbuatan itu menyalahi peraturan KPU, dan perbuatan itu merugikan calon lain. Ini harus diusut,” kata Carles, Sabtu (5/12/2020).
Menurut Charles, pembagian sembako yang disertai pula bahan kampanye berupa kalender Paslon nomor urut 3, terindikasi sebagai perbuatan money politic. Hal tersebut sudah melanggar ketentuan undang-undang Pemilu.
Ancaman hukuman politik uang diatur dalam Pasal 187A ayat (1), Undang-Undang tentang Pilkada. Diatur, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.
Pada Pasal 187A ayat (2), diatur ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Sementara Ariadi Tarigan mengatakanĀ keberatan atas tindakan Jondris Pakpahan. Ia menuding Jondris telah melakukan praktik curang dalam ambisi pemenangan Paslon yang diusung partainya.
“Salah satu item yang dibagikan adalah sembako. Kemudian dia beralasan itu adalah saat resesnya sebagai anggota dewan. Saya juga anggota DPRD Siak 2 periode yakni 2009-2014, 2014-2019. Meski dalam reses tidak dibenarkan membagikan Sembako,” kata dia.
Ia menerangkan, Jondris semestinya mengulang kembali untuk memahami defenisi reses. Reses adalah menyerap aspirasi dari daerah pemilihan masing-masing.
“Saudara Jondris membagikan sembako itu dititik berbeda danĀ tidak pada tempat dia reses. Kemudian jika reses, kenapa ada gambar Paslon yang dibawanya. Kami meminta kepada Gakkumdu, pihak berwajib untuk mengusut masalah ini sejelas-jelasnya,” kata dia.
Menurut dia, tidak ada sama sekali anggaran reses untuk pembagian sembako. Jika kemudian Jondris beralasan reses, persoalan ini akan semakin meruncing.
“Sebab, anggaran reses dari APBD. Jika anggaran itu digunakanya membagikan sembako bergambar Paslon, maka ia telah menggunakan uang negara untuk pemenangan Paslon yang diusungnya. Ini sangat bahaya,” kata dia.
Menurut Ariadi, jika kasus ini tidak diusut akan menjadi preseden buruk sehingga menciderai Plkada Siak 2020. Padahal semua Paslon sejak awal sudah menandatangani pakta integritas untuk menjalankan Pilkada damai, santun dan bermartabat.
Sumber : Riaulink
Editor : Afrijon