Beranda Siak Bawaslu Serukan ASN dan Honorer Harus Netralitas

Bawaslu Serukan ASN dan Honorer Harus Netralitas

54

SIAK (Infosiak.com) – Bawaslu Kabupaten Siak menyerukan kepada seluruh ASN dan honorer tidak terlibat dalam politik praktis, kontestasi Pilkada merupakan ajang demokrasi, namun pegawai serta honorer tidak boleh terlibat dalam mensukseskan salah satu pasangan calon.

“Kami sudah sering menyampaikan, ASN dan Honorer dilarang terlibat mengkampanyekan salah satu pasangan calon,” tegas Moh. Royani.

Baca Juga:  Berikan Jaminan Perlindungan Kepada Honorer, Pemkab Siak Terima Penghargaan Dari BPJS Ketenagakerjaan

Baik itu ASN yang menjabat sebagai Kepala Dinas, Kaban, Camat, beserta seluruh jajarannya termasuk tenaga honorer harus bersikap netral. Tidak hanya itu, Kepala Desa beserta jajarannya juga tidak boleh ikut mengkampanyekan salah satu pasangan calon.

“Netralitas ASN diatur pada PP No 42 tahun 2004, sementara untuk tenaga Honorer ditegaskan melalui SE Pjs Bupati Siak No 100 menindaklanjuti SE Gubernur Riau,” jelas Royani.

Baca Juga:  Warnet Buka 24 Jam, Sarang Burung Walet, Pengangguran Camat Tualang Baru Diminta Atensi

Royani meminta masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan, jika melihat ada pelanggaran yang dilakukan oleh ASN agar segera melaporkan ke Bawaslu Siak atau PPK tiap Kecamatan.

“Apabila dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat memenuhi unsur formil dan materil. Laporan akan ditindaklanjuti, Bawaslu akan mengambil sikap tegas. Dan jika laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur, maka laporan yang masuk menjadi informasi awal bagi Bawaslu Siak guna melakukan pendalaman,” tegas Royani.

Baca Juga:  Berkat Prestasi Pemkab Siak, Dishub Siak Terima Bantuan 1 Unit Bus Sekolah dari Kementerian

Laporan : Salam
Editor : Afrijon