SIAK (Infosiak.com) – Pemandangan tidak biasa selalu terjadi dilingkungan perusahaan besar PT Indah Kiat Pulp Paper (IKPP). Amatan wartawan di Kecamatan Tualang, tampak rombongan pekerja salah satu perusahaan Mitra IKPP, membawa manusia dengan menggunakan kendaraan yang dinilai tidak layak. Seperti diketahui, kendaraan tersebut pada umumnya membawa barang-barang.
Dilansir dari halaman website Riau Bernas, Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Siak pernah melakukan pemanggilan terhadap pihak Perseroan Terbatas (PT) Prima Yudha Sari (PYS) yang telah mengubah fungsi angkutan barang menjadi angkutan manusia serta mengabaikan Protokol Kesehatan.
Seperti diketahui, hal itu sudah diatur dalam UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009 dan Perda Siak No 4 tahun 2020.
“Yang jelas aturan UU No 22 tahun 2009 tidak dibenarkan angkutan karyawan memakai angkutan barang. Yang kedua, dengan SOP Covid-19 itu tidak boleh, karena melanggar Pysical Distancing,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Junaidi melalui seluler, pada (16/10/2020) lalu.
Kadishub menjelaskan, bahwa pihak perusahaan yang ada di Kabupaten Siak termasuk IKPP dan mitranya di Perawang, sudah ada perjanjian dengan Satgas percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Siak tentang dua poin itu.
“Perusahaan-perusahaan itu ada surat pernyataan dengan IKPP, selama pandemi ini tidak boleh,” jelas Junaidi.
Hingga berita ini ditulis, Pihak IKPP, melalui Humas, Armadi belum berkomentar. Armadi berulang kali dihubungi via Whatsapp dan telepon, memilih bungkam, terhadap pertanyaan awak media.
Dinas Perhubungan Kabupaten Siak sebelumnya telah melaksanakan sosialisasi perihal Perda Odol dan Angkutan barang dan angkutan manusia kepada mitra kerja PT. IKPP.
Setelah melalui sosialisasi dan tanya jawab serta negosiasi, lahirlah sebuah kesepakatan yang dihadiri oleh perwakilan 30 mitra kerja PT. IKPP Perawang dan perwakilan pihak PT. IKPP Perawang melalui Manager IR PT. IKPP Perawang Zulfikar.
Dalam sosialisasi itu, Mitra kerja PT. IKPP Perawang meminta waktu terkait Undang undang No 22 tahun 2009 yaitu tentang angkutan barang dan angkutan manusia, maksudnya dalam undang-undang ini tidak membolehkan angkutan barang dijadikan angkutan manusia lagi.
“Di tahun 2018 kita sudah Surati PT. IKPP, tahun 2019 sudah saya ingatkan, namun di tahun 2020 karena diperparah kondisi Pendemi Covid-19, kita wajibkan mitra kerja menggunakan bus. Kita hanya memanusiakan manusia,” jelas Kadishub pada (31/12/2020).
Mengingat masa pertimbangan, awal Februari mitra kerja PT. Perawang wajib gunakan bus untuk angkut manusia, tidak ada lagi menggunakan truck.
“Kalau masih membandel juga, siap-siap Truck tersebut akan dikandangkan, kita tidak melakukan tilang lagi,” tegas Kadis.
Selanjutnya, Kadishub terus memberikan kemudahan kepada mitra kerja yang mengurus KIR bus.
“Kami siap bantu itu, tidak ada mempersulit, sekarang dengan aturan baru yaitu undang-undang Cipta kerja memudahkan pengusaha dalam mengurus izin,” tutupnya.
Sementara itu, Pimpinan PT. IKPP Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak melalui Manager IR PT. IKPP Perawang, Zulfikar, mengaku sudah memasukkan point’ angkutan orang ini sudah masuk dalam kontrak.
“Sejauh ini, kita dalam pengangkutan orang, itu ada dalam kolosal kesepakatan kontrak, itu wajib gunakan bus. Secara keseluruhan kita mengisaratkan bahwa adanya transportasi untuk angkutan orang,” jelas Zulfikar kala itu.
Laporan : Simon