SIAK, (Infosiak.com) – Ribuan masyarakat yang mengatas namakan Aliansi Masyarakat Siak mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak, Senin (28/04/2025).
Kedatangan Aliansi Masyarakat ke KPU dan Bawaslu Siak itu guna menyampaikan aspirasinya dalam aksi damai yang digelar. Tampak hadir berbagai elemen masyarakat hadir dalam aksi tersebut, baik dari kalangan Organisasi, Paguyuban, Serikat Buruh maupun elemen masyarakat sipil lainnya.
Masa aksi berjalan kaki mulai dari Masjid Islamic Center Siak menuju Kantor KPU, dan selanjutnya ke Kantor Bawaslu Kabupaten Siak hingga kembali lagi ke Masjid Islamic Center Siak.
Dalam orasinya, masa aksi menolak dilakukannya kembali Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Siak, sebab sebelumnya juga sudah dilakukan PSU. Kemudian, masa aksi juga meminta agar segera ditetapkannya pasangan Afni – Syamsurizal sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak.
Masa aksi menilai, gugatan-gugatan yang dilakukan setelah dilakukannya PSU pada 22 Maret 2025 kemarin itu berdampak negatif bagi masyarakat dan daerah, seperti melemahnya perekonomian hingga dikhawatirkan akan menganggu keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat.
Dari informasi yang dihimpun, pada saat Pilkada Siak 2024 lalu pasangan Afni – Syamsurizal memperoleh suara terbanyak atau lebih unggul dari pasangan lainnya yakni Alfedri – Husni maupun pasangan Irving – Sugianto, namun hasil pemilu kala itu digugat oleh pasangan Alfedri – Husni ke Mahkamah Konstitusi (MK), hingga MK memerintahkan untuk dilakukannya PSU di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berdasarkan penetapan DPT oleh KPU Kabupaten Siak, terdapat total 1.011 pemilih. Jika ditotal berdasarkan hasil Formulir C1, total perolehan suara di tiga TPS yang dilakukan PSU, pasangan Afni – Syamsurizal tetap unggul dengan meraih 516 suara, sementara Alfedri-Husni hanya memperoleh 344 suara.
Meski dikatakan menang dalam Pilkada Siak yang digelar pada 27 November 2024 lalu, hingga kini pasangan Afni – Syamsurizal tidak kunjung dilantik sebagai Bupati/Wakil Bupati Siak. Menurut kabar yang beredar, hal itu disebabkan karena masih adanya gugatan ke MK yang dilakukan oleh Sugianto pasangan Irving Kahar dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Siak dengan nomor urut 1 pada Pilkada Siak 2024.
Laporan: Jhon