PERAWANG (Infosiak.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak, melakukan operasi penyakit masyarakat atau pekat terhadap warung remang-remang di sepanjang Jalur Lintas Perawang Minas, Kecamatan Tualang, Selasa (24/09/2019).
Razia pekat ini dibagi menjadi dua regu, regu pertama dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol-PP Syamsurizal dan regu kedua dipimpin langsung oleh Kasi Binwasluh Subandi.
Operasi ini menindaklanjuti laporan masyarakat Kecamatan Tualang terkait maraknya tempat panti pijat dan warung remang remang tepatnya di Km 12 Kampung Perawang Barat,
Petugas Satpol PP Kabupaten Siak pun berhasil mengamankan 12 orang pelayan warung sekaligus dilakukan pendataan dan pembinaan, mereka langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Siak.
“Mendapat laporan maraknya panti pijat dan warung reamang remang yang meresahkan warga di Jalur jalan lintas tersebut, petugas Satpol PP Kabupaten Siak langsung melakukan razia,” kata Kasi Pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Siak Subandi kemarin.
Hasilnya, petugas berhasil menjaring 12 pelayan warung remang-remang tersebut. Mereka langsung digelandang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Siak, untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Subandi mengatakan selain didata dan petugas juga melakukan pembinaan untuk memberikan efek jera terhadap 12 orang pelayan kafe tersebut. Sebelum dipulangkan mereka diminta menulis surat pernyataan. “Dengan harapan, 12 perempuan yang diduga PSK itu tidak mengulangi perbuatannya lagi,” harap Bandi.
Sumber : HGR
Editor : Afrijon