Beranda ADV Siak Soal Pemberlakuan PSBB, Pemkab Siak Masih Tunggu Keputusan Gubri

Soal Pemberlakuan PSBB, Pemkab Siak Masih Tunggu Keputusan Gubri

102

SIAK (Infosiak.com) – Meskipun pada tanggal 12 Mei 2020 kemarin, telah keluar Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (SK Menkes RI) Nomor HK.01.07/Menkes/308/2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kota Dumai Provinsi Riau, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mengaku masih akan menunggu terlebih dahulu keluarnya Keputusan dan Peraturan Gubernur Riau (Gubri) untuk menerapkan/memberlakukan PSBB di wilayah Kabupaten Siak.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Kerinci Kanan Dampingi Penyerahan BLT Dampak Covid-19

Sebagaimana dijelaskan oleh Bupati Siak H Alfedri M.Si, melalui Asisten I Setdakab Siak yang juga selaku Wakil Sekretariat Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Siak L Budhi Yuwono, Rabu (13/05/2020) pagi, kepada Infosiak.com.

“Iya, SK Menkes RI soal penetapan PSBB di Kabupaten Siak memang sudah keluar. Namun SK tersebut masih memerlukan peraturan pelaksanaan lagi yakni Peraturan Gubernur (Pergub) dan surat keputusan Gubernur Riau (Gubri),” jelas Budhi Yuwono.

Baca Juga:  Jum'at Berkah, Dekranasda Siak Salurkan Bantuan untuk Ponpes Darul Hadits

Sebagaimana diketahui, dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini, Pemkab Siak sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp254 miliar yang merupakan anggaran refocusing dan realokasi (pengalihan alokasi, red) dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada. Sehingga bilamana nantinya PSBB tersebut diterapkan di Siak, kemungkinan tidak akan menghambat sektor perekonomian di masyarakat.

Baca Juga:  Azmi Tersingkir, Indra Gunawan Naik Tahta Duduki Kursi Ketua DPRD Siak

“Anggaran sebesar Rp254 itu kita pergunakan untuk penanganan Covid-19 baik di saat PSBB ataupun tidak PSBB,” lanjut Budhi Yuwono.

Menyinggung soal bantuan sembako di tengah pandemi Covid-19 ini, Budhi Yuwono dengan tegas mengatakan bahwasanya penyaluran bantuan sembako untuk masyarakat akan direalisasikan sesuai kriteria yang ditetapkan berdasarkan usulan dari RT RW dan Penghulu.

Laporan: Atok
Editor: Afrijon