SIAK (Infosiak.com) – Dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (SK Menkes RI) Nomor HK.01.07/Menkes/308/2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kota Dumai Provinsi Riau, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mengaku siap dan akan mulai menerapkan PSBB tersebut.
“Sesuai SK Menteri Kesehatan, kita siap menjalankan PSBB. Masyarakat Siak diminta dapat mematuhi instruksi terkait upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 ini,” papar Bupati Alfedri.
Dalam SK Menteri Kesehatan yang dikeluarkan pada tanggal 12 Mei 2020 itu, juga dipaparkan bahwasanya PSBB sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua, dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
“Sebelum Bapak Gubernur Riau mengusulkan Siak PSBB, kita juga sudah menerapkan Pra PSBB kepada masyarakat. Hal itu kita lakukan, agar jika waktunya tiba (PSBB dilaksanakan), masyarakat sudah siap mengikuti aturannya,” lanjut Bupati.
Dicontohkan Alfedri, Pemkab Siak sangat konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Belajar dari rumah untuk semua tingkatan pendidikan, bekerja dari rumah kecuali bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan TI keuangan, logistik perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, industri objek vital, kebutuhan sehari-hari organisasi kebencanaan dan sosial.
Selanjutnya, Ibadah di rumah, berkumpul dibatasi, sarana prasarana olahraga dan hiburan ditutup termasuk objek wisata. Khitanan, pernikahan dan hajatan lainnya yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak juga tidak dibolehkan.
Laporan: Atok
Editor: Afrijon




