SIAK (Infosiak.com) – Guna mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus corona alias Covid-19, tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak gencar menggelar patroli di sejumlah tempat yang disinyalir kerap dijadikan sebagai tempat berkumpul para pemuda/pemudi di malam hari.
Berdasarkan informasi yang diterima Infosiak.com, pada Sabtu (09/05/2020) malam tadi, tim gabungan Satpol PP Siak bersama TNI/Polri berhasil mengamankan 61 pemuda/pemudi yang kedapatan sedang keluyuran di luar jam yang diperbolehkan. Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Satpol PP Siak Kaharuddin, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perundang-undangan Subandi.
“Iya, pada giat patroli yang kami gelar malam tadi, berhasil kami amankan 61 pemuda/pemudi yang kedapatan sedang keluyuran di atas jam 21:00 WIB. Selain itu, juga kami amankan 29 unit kendaraan bermotor yang kemudian dibawa ke Mapolsek Siak,” terang Subandi, Ahad (10/05/2020) siang.
Dikatakannya juga, setelah dibawa ke Mapolsek Siak, para orangtua pemuda/pemudi yang diamankan tersebut juga dipanggil untuk diberikan arahan agar para orangtua bisa lebih tegas dan perhatian terhadap anak-anaknya.
“Mengenai sanksi, memang para orangtuanya dipanggil untuk diberi arahan dan membuat surat pernyataan di Mapolsek Siak,” imbuh Subandi.
Terkait arahan, lanjut Subandi, Satpol PP Siak memberikan arahan sesuai imbauan Bupati Siak tentang pembatasan aktivitas di malam hari, yang tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona di wilayah Kabupaten Siak.
“Terkait hal ini, kami (Satpol PP Siak, red) juga mengimbau kepada seluruh warga/masyarakat terutama para pemuda/pemudi, agar tidak keluar rumah di malam hari di atas pukul 21:00 WIB jika tidak ada keperluan penting yang mendesak. Karena giat operasi/patroli ini sifatnya gabungan, maka semuanya diserahkan kepada pihak Kepolisian terkait sanksi yang diberikan,” tutupnya.
Laporan: Atok
Editor: Afrijon