SIAK (Infosiak.com) – Gembar-gembor tentang adanya dana khusus untuk penanganan Covid-19 di tingkat kampung di Kabupaten Siak sudah merebak kemana-mana. Bahkan, sebagian masyarakat ada yang mengira bahwasanya dana khusus Covid-19 dan BLT berupa bantuan sebesar Rp600.000 per bulan tersebut sudah masuk ke rekening kampung. Benarkah demikian?.
Berdasarkan informasi yang diterima Infosiak.com, dana Covid-19 dan BLT Rp600.000 per bulan yang bersumber dari APBN untuk seluruh kampung di Kabupaten Siak itu, baru akan disalurkan oleh pemerintah pusat bilamana pihak kampung setempat sudah merampungkan perubahan APBKam tahun 2020 yang didalamnya juga mencakup kegiatan-kegiatan pembangunan kampung.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Desa (Kemendes) menginstruksikan kepada seluruh desa/kampung agar memasukkan item anggaran penanganan Covid-19 di dalam APBKam perubahan tahun 2020. Dimana anggaran tersebut nantinya akan disalurkan berbarengan dengan pencairan tahap 1 dana APBKam pusat.
Adapun salahsatu bentuk bantuan yang akan disalurkan melalui dana kampung (APBKam pusat, red) itu adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp600.000/bulan untuk masing-masing penerima yang masuk dalam kriteria.
Guna memastikan apakah dana APBKam tahun 2020 yang di dalamnya ada anggaran untuk bantuan Rp600.000 per bulan tersebut sudah dicairkan atau belum, Infosiak.com telah mencoba mengkonfirmasi Ketua Apdesi Kabupaten Siak Jufrianto.
“Saat ini masih dalam proses. Ada juga yang sudah masuk ke rekening kampungnya masing-masing. Saat ini kawan-kawan penghulu sedang proses mempersiapkan pendataan warga penerima bantuan dan perubahan APBKam, karena APBKam perubahan merupakan acuan kita dalam menggunakan keuangan kampung,” jelas Jufrianto, Ahad (26/04/2020) siang.
Lebih lanjut Jufrianto mengatakan, di dalam APBKam perubahan yang bersumber dari dana APBN Pusat tersebut, terdapat Tiga item kegiatan yang harus disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh Kemendes Pusat, termasuk salahsatunya penggunaan dana kampung untuk penyaluran bantuan Rp600.000/bulan.
“Ada Tiga item kegiatan yang akan direalisasikan melalui dana kampung APBKam pusat, yakni untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), pencegahan dan penanganan Covid-19, dan pembangunan Padat Karya Tunai (PKT). Kita siap melaksanakan program Kemendes ini, hanya saja yang menjadi kendala di lapangan adalah untuk kriteria miskin di kampung tentu beragam, ini terkadang yang menjadi beban Pemerintah Kampung (Pemkam) dalam menetapkan calon penerima bantuan,” tutup Jufrianto.
Terkait dana kampung yang akan disalurkan untuk program penanganan Covid-19 dan BLT Rp600.000/bulan itu, sebagian besar penghulu di Kabupaten Siak mengaku mumet dan galau untuk melaksanakannya. Pasalnya, penerima bantuan tersebut harus sesuai dengan kondisi masyarakat yang ditetapkan oleh Kemendes Pusat. Dimana penerima bantuan harus masuk dalam 14 kriteria miskin yang disebutkan dalam Juknis Kemendes. Sementara, untuk di Kabupaten Siak, warga yang masuk dalam 14 kriteria itu sangatlah sulit untuk ditemukan.
Berikut salahsatu kriteria keluarga miskin yang disebutkan dalam Juknis Kemendes calon penerima BLT dana kampung Rp600.000/bulan:
1. Luas lantai rumah 8 meter/segi per orang.
2. Lantai tanah, bambu, atau kayu murah.
3. Dinding bambu, rumbia, kayu murah, atau tembok tanpa plaster.
4. Buang air besar numpang di tempat orang lain alias tidak punya WC.
5. Penerangan tanpa listrik.
6. Bahan bakar memasak dari kayu, arang, atau minyak tanah.
7. Hanya memiliki 1 stel pakaian setahun.
8. Makan hanya 1 atau 2 kali sehari.
9. Tidak sanggup berobat di Puskesmas/Poliklinik.
Dan seterusnya, hingga 14 kriteria.
Menyinggung soal kriteria keluarga miskin penerima BLT dana kampung tersebut, sejumlah penghulu di Kabupaten Siak mengaku kesulitan untuk menemukan kondisi warganya yang masuk dalam kriteria di atas, hal itu dikarenakan rata-rata warga miskin di Kabupaten Siak sudah tidak ada yang sedemikian parah miskinnya sesuai yang disebutkan dalam Juknis Kemendes tersebut. Kecuali warga miskin yang ada di Pulau Jawa.
Sebagaimana diketahui, rata-rata warga miskin di Kabupaten Siak sudah memiliki penerangan listrik di rumah, memasak nasi menggunakan kompor gas atau kompor listrik, dan bahkan sudah sangat jarang ditemukan adanya warga Siak yang tidak mampu berobat di Puskesmas.
“Kalau untuk di Kabupaten Siak (khususnya di kampung kami), memang sudah tidak ada lagi warga miskin yang masuk dalam 14 kriteria Permendes itu, karena rata-rata mereka sudah punya penerangan listrik di rumah. Namun, kami akan tetap menyalurkan bantuan Rp600 ribu per bulan itu, minimal calon penerima masuk dalam 9 kriteria miskin,” ujar salah seorang penghulu di Siak.
Laporan: Atok
Editor: Afrijon