SIAK (Infosiak.com) – Sejak sekitar Tiga bulan yang lalu, blangko Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak kosong. Akibatnya, sejumlah warga yang mengurus administrasi kependudukan (KTP, red) tidak bisa mendapatkan E-KTP.
Sebagaimana dikemukakan oleh Warni (25), salah seorang warga Kecamatan Dayun yang belum lama ini mengaku mengurus E-KTP di Kantor Disdukcapil Siak.
“Seminggu yang lalu saya datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten Siak untuk mengurus E-KTP, tapi sesampainya di sana, petugas bilang bahwasanya blangko sedang kosong. Susah jadinyo sekarang nak punyo KTP,” ucap Warni.
Menanggapi kekosongan blangko E-KTP tersebut, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Siak H Saiful Amri menjelaskan, bagi setiap warga yang mengurus E-KTP akan diberikan Surat Keterangan (Suket) oleh Disdukcapil Siak, sebagai pengganti E-KTP untuk sementara waktu.
“Kekosongan blangko E-KTP di Disdukcapil Kabupaten Siak ini memang sudah berlangsung agak lama. Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang ingin memiliki E-KTP diharapkan untuk bersabar, dan untuk sementara waktu ini akan kami kasih Suket sebagai pengganti E-KTP,” terang Saiful Amri, Senin (04/11/2019) sore, saat dikonfirmasi Infosiak.com.
Lebih lanjut Sekretaris Disdukcapil Siak yang akrab disapa Atuk Amri itu mengatakan, dengan kosongnya blangko E-KTP yang terjadi pada beberapa bulan ini, bukan berarti Disdukcapil Siak berdiam diri saja. Bahkan Disdukcapil Siak juga sudah mendatangi dan menyampaikan prihal tersebut ke Kementerian Pusat.
“Kami juga sudah menyampaikan hal ini ke Kementerian. Intinya kita tunggu saja, semoga dalam waktu dekat ini blangko E-KTP sudah kembali tersedia,” tutupnya.
Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon