PERAWANG (Infosiak.com) – Tim Terpadu Polri-TNI dan Pemerintah Kecamatan Tualang kembali melakukan penertiban pedagang yang berjualan di badan jalan yang sekian lama meresahkan masyarakat Perawang. Kali ini tim melakukan penertiban pedagang berjualan di badan jalan depan Masjid Al-Huda Km 4 Kecamatan Tualang, Senin (28/10/2019) sekitar pukul 10.30 WIB.
Penertiban melibatkan Polri-TNI tersebut memfokuskan mobil yang berjualan di badan jalan depan Al Huda KM 4 Kecamatan Tualang, tampak Tim terpadu mendapatkan perlawanan dari pedagang, lantaran pihak pedagang tidak terima dan mengaku sudah membayar lapak.
“Kenapa pula, kami ditilang pak, kami bayar lapak setiap bulan, kemudian per-hari nya kami bayar parkir dan uang kebersihan,” ungkap salah satu pedagang kelapa bernama Imran dengan nada menggerutu saat ditilang oleh pihak kepolisian sektor Tualang.
Dijelaskan Imran, uang lapak itu dibayar 50 ribu sembari melihat kwitansi dengan bunyi pembayaran Lapangan SP Niba Perawang, Kemudian, bayar parkir 10 ribu dan uang kebersihan 4 ribu.
“Saya mengaku tidak senang, dengan ditilang ini bang, saya kan membayar kepada Bapak UK setiap bulan,” ujarnya
Sementara itu, Ketua SP Niba Perawang Ujang Kerok saat berada dilokasi membantah bahwa ada sewa lapak.
“Bukan sewa lapak bang, itu untuk bongkar muat, saya meluruskan saja, pedagang mana yang bilang bayar lapak itu,” sebutnya.
Sementara itu, Kordinator Tim terpadu Kecamatan Tualang Akhyaruddin Spd mengaku kesal dengan pedagang berjualan di badan jalan tepatnya di depan Masjid Al-Huda, padahal sudah disampaikan untuk tidak berjualan disana, tapi kembali lagi berjualan.
“Kami lakukan penindakan yaitu tilang kepada pedagang. Kami saat ini memfokuskan penertiban pedagang berjualan di badan jalan, kemudian dilanjutkan, penertiban di depan trotoar badan jalan pasar KM 4 Tualang. Upaya itu dilakukan karena mengganggu ketertiban umum,” terangnya.
Perihal, adanya kutipan dari Pemerintah, Akhyaruddin menjawab, kutipan dari pasar sebesar Rp 4000, sedangkan kebersihan dari DLH sebesar Rp 2000. “Terkait ada kutipan lain, itu saya tidak tahu, “jelasnya
Bhabinkamtibmas Kelurahan Perawang Bripka Arya saat dilapangan mengambil berkas surat surat pengendara untuk proses tilang.
“Ini upaya kita memberi efek jera kepada pedagang yang dinilai melanggar aturan. Ada sebanyak 4 surat pengendara yang ditilang karena berjualan di badan jalan,” ungkapnya.
Laporan : Jhon
Editor : Afrijon