Beranda HEADLINE Permendesa No 11 Tahun 2019, Dana Desa Bisa Digunakan untuk Penanggulangan Bencana

Permendesa No 11 Tahun 2019, Dana Desa Bisa Digunakan untuk Penanggulangan Bencana

399

JAKARTA (Infosiak.com) – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah gencar mendorong pemerintah desa turut memprioritaskan penggunaan dana desa untuk kebencanaan.

Hal ini dilakukan dalam rangka turut membantu mengurangi risiko bencana, dan aturannya telah tertuang dalam Permendesa nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.

Direktur Penanganan Daerah Rawan Bencana dari Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, Kemendes PDTT Hasman Maa’ni menilai Indonesia merupakan negara yang sangat besar dan dilewati oleh ring of fire. Karenanya, Indonesia memiliki potensi kebencanaan yang sangat beragam, mulai dari bencana teknonik hingga vulkanik.

Adapun peluang pemanfaatan dana desa dapat dilakukan lebih dalam untuk pengurangan risiko bencana dengan pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan. Semua ini dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial serta penanganan bencana alam dan bencana sosial.

Baca Juga:  Pencabulan Anak Marak di Siak, Berikut 6 Tanda Anak Alami Pelecehan Seksual, Orang Tua Wajib Tau

“Ada di bab dua pasal 8, ayat 1d yang menyebutkan pengadaan, pembangunan, pengembangan serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan alam untuk kesiapsiagaan menghadapi bencana, penanganan bencana alam dan pelestarian lingkungan hidup,” kata Hasman, dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/10/2019).

Hal itu disampaikannya dalam Focus Group Discussion yang digelar atas kerja sama Kemendes PDTT dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana Tahun 2019 di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Jumat (11/10/2019).

Lebih lanjut Hasman menjelaskan dalam hal pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk penanggulangan bencana alam atau kejadian luar biasa lainnya, meliputi kegiatan tanggap darurat bencana alam, pembangunan jalan evakuasi dalam bencana gunung berapi, pembangunan gedung pengungsian, dan pembersihan lingkungan perumahan yang terkena bencana alam.

Baca Juga:  Tak Cuma Petani, Sudah 13 Tahun CSR PT IKPP Perawang Bina Mubaliq di Tualang

“Selain itu juga untuk rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam, pembuatan peta potensi rawan bencana di Desa, P3K untuk bencana, Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Desa dan sarana prasarana untuk penanggulangan bencana yang lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa,” katanya.

Hasman menjelaskan pihaknya pada dasarnya lebih fokus pada upaya mitigasi. Namun tidak menutup kemungkinan untuk terlibat dalam kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.

“Untuk tanggap darurat kami tidak punya tupoksi di sana. Tapi, kami tetap hadir di sana seperti banjir bandang di Garut, erupsi Gunung Sinabung, longsor di Ponorogo, gempa di Lombok, Palu dan Selat Sunda. Bahkan, Pada tahun 2018, Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu melalui Direktorat Penanganan Daerah Rawan Bencana telah memberikan bantuan dalam percepatan rehab/rekon daerah pasca bencana di Kabupaten Lombok Utara, dan Kabupaten Donggala,” katanya.

Baca Juga:  Optimalkan Peran Masyarakat, APP Sinar Mas Raih Empat Penghargaan di Indonesia

Hasman berharap, dengan adanya Permendes nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 yang salah satunya terkait kebencanaan bisa di terapkan oleh pemerintah desa.

“Kalau ada yang belum menerapkannya, harus kita bantu sosialisasikan, harus kita inisiatifkan sehingga penggunaan dana desa untuk kebencanaan dapat dilakukan karena ada regulasinya yakni permendes,” katanya.

Sumber : Detik
Editor : Afrijon

loading...