SIAK (Infosiak.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menunda penetapan perolehan kursi Partai Politik dan calon legeslatif terpilih periode 2019-2024. Ditundanya putusan itu lantaran masih ada sengketa parpol peserta Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Rapat pleno kita gelar diperkirakan awal Agustus atau pertengahan Agustus 2019,” kata Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal menjawab awak media, Selasa (23/7/2019).
Rizal mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil putusan MK terhadap sengketa PDI Perjuangan di daerah pemilihan (Dapil) 4 Siak.
“Kita masih menunggu putusan MK. Sebab PDI Perjuangan menggugat hasil Pileg di Dapil 4 Siak (Kandis, Minas dan Kecamatan Sungai Mandau). Hanya satu partai di Siak melayangkan gugatan ke MK hasil Pileg 2019,” ujar Rizal.
Sebagai data tambahan, sejumlah daerah di Provinsi Riau hari ini telah menggelar rapat penetapan perolehan kursi Partai Politik dan calon legeslatif terpilih periode 2019-2024. Seperti Kampar, Pelalawan dan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sumber : Potretnews
Editor : Afrijon