PEKANBARU (Infosiak.com) – Kebakaran hutan dan lahan semakin menjadi di Riau. Saat ini jumlah lahan yang terbakar mencapai 497,7 hektare. Paling luas lahan terbakar di Kabupaten Bengkalis, mencapai 322 hektare.
“Akibatnya, kualitas udara di Kota Dumai memasuki level berbahaya. Sedangkan di daerah lain udara masih baik,” ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Riau, Edwar Sanger kepada merdeka.com, Jumat (15/2/2019).
Edwar menyebutkan, kebakaran hutan dan lahan di Bengkalis terjadi di sejumlah lokasi. Di antaranya, di Desa Tasik Serai Kecamatan Talang Mandau, seluas 5 ha. Di Kecamatan Rupat seluas 95 hektare.
“Hingga saat ini, BPBD Bengkalis masih melakukan pemadaman lanjutan di Talang Mandau dan Pulau Rupat. Dibantu TNIPolri, pihak PT Sumatera Riang Lestari (SRL), Damkar, serta masyarakat sekitar,” kata Edwar.
Edwar mengatakan, kebakaran di Bengkalis semakin meluas dan api sulit dipadamkan karena kurangnya alat pemadaman serta air yang sulit didapatkan di lokasi. Sementara di Talang Mandau, api sudah padam, dan petugas masih melakukan pendinginan pada bekas lahan yang terbakar.
“Pendinginan dilakukan agar api tidak membara lagi dan tidak merembet ke lokasi lain. Jadi kita pastikan agar api betul-betul padam hingga di dalam tanah,” ucap Edwar.
Selain di Bengkalis, kebakaran hutan dan lahan juga terjadi di daerah lain sejak awal Januari 2019, namun api sudah berhasil dipadamkan. Itu terjadi di Kabupaten Rokan Hilir seluas 112 ha lahan terbakar, di Dumai 31,5 ha, di Meranti 2,2 ha, di Pekanbaru 16 ha, serta Kampar 14 ha.
Satgas Udara dari Prajurit TNI AU Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru membantu upaya pemadaman dengan helikopter. Perkuatan bantuan didukung perusahaan Sinarmas dengan 1 heli jenis Superpuma S332L1 (N5893Y).
“Heli Superpuma sudah melakukan 1 sortie sebanyak 18 kali water bombing, dengan total air sebanyak 72.000 liter,” jelas Edwar.
Sementara pihak kepolisian memproses pelaku kebakaran hutan dengan menetapkan 2 tersangka. Satu tersangka di Kabupaten Kepulauan Meranti, dan satu lainnya di Pelalawan dan sudah diseragkan ke jaksa saat proses tahap II.
Sumber : Merdeka
Editor : Afrijon