SIAK (Infosiak.com) – Sebagai upaya mendapatkan dukungan dan simpati dari masyarakat (pemilih, red), saat ini seluruh kandidat peserta Pemilu tahun 2019 baik pasangan Capres/Cawapres maupun Calon Anggota Legislatif (Caleg) sudah diperbolehkan menggelar kegiatan kampanye di tengah masyarakat.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak H Sariman, melalui Komisioner Divisi SDM dan Sosialisasi Agus Hariyanto, Rabu (21/11/2018) malam, kepada Infosiak.com.
“Sejak memasuki masa kampanye yang dimulai pada tanggal 21 September 2018 lalu, seluruh peserta Pemilu baik pasangan Capres/Cawapres maupun Caleg saat ini sudah diperbolehkan menggelar kampanye di tengah masyarakat,” papar Agus Hariyanto.
Meski demikian, lanjut Agus Hariyanto, jenis kampanye yang saat ini diperbolehkan untuk digelar di tengah masyarakat tersebut adalah jenis pertemuan terbatas dan tatap muka (kampanye dialogis). Sedangkan untuk kampanye jenis rapat umum (terbuka, red) masih belum diperbolehkan.
“Untuk saat ini kampanye yang diperbolehkan tersebut adalah jenis kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka di rumah-rumah. Namun sebelum mengadakan kegiatan (pertemuan, red), petugas kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan ke pihak keamanan (polisi, red) untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) semacam izin keramaian lah,” imbuhnya.
Dikatakannya juga, selain jenis kampanye yang disebutkan di atas, para Caleg juga sudah diperbolehkan untuk menyebarkan dan membagikan bahan kampanye seperti kalender, kaos/baju, stiker, dan lain-lain.
“Para Caleg juga sudah dibolehkan untuk menyebarkan bahan kampanye seperti kalender, kaos, stiker dan bahan kampanye lainnya. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, dengan catatan bahan kampanye yang diberikan/dibagikan kepada masyarakat, jika dikonversi (dihitung dengan besaran harga, red) tidak melebihi dari Rp60.000 per barang/jenis,” tutupnya.
Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon