Beranda Siak Program Pelestarian Pemerintah vs Dugaan Kayu Ilegal Serta Limbah Semen di Proyek...

Program Pelestarian Pemerintah vs Dugaan Kayu Ilegal Serta Limbah Semen di Proyek Pembangunan Jalan PT Conch Kampung Tualang

166

Program

TUALANG, (Infosiak.com) – Di tengah gencarnya Pemerintah Pusat mengampanyekan gerakan menanam pohon dan program Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 untuk menekan emisi karbon, sebuah potret kontras justru terlihat di Kabupaten Siak.

Proyek pembangunan jalan di Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak kini menjadi sorotan akibat dugaan penggunaan material kayu yang diduga tidak jelas asal-usulnya. Serta penggunaan limbah semen disepanjang pembangunan jalan yang disinyalir mengandung Zat atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Selain persoalan asal-usul kayu yang digunakan, penyertaan limbah semen sisa kontruksi di area proyek juga memicu kekhawatiran akan dampak kerusakan lingkungan jangka panjang dan ekosistem lokal.

Baca Juga:  Polres Siak Dirikan Posko Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Terdampak Asap

Satu sisi, Pemerintah Indonesia saat ini memang sedang aktif memperkuat Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) serta program Bank Pohon. Namun, aktivitas pada proyek pembukaan ruas Jalan Sialang Tigo Selaman (STS) Dusun Surya di Kampung Tualang Kecamatan Tualang, yang menghubungkan wilayah tersebut menuju pergudangan PT CONCH, diduga kuat berjalan berbanding terbalik dengan semangat pelestarian lingkungan.

Dari data yang dihimpun, di Provinsi Riau sendiri ada yang namanya program Green Policing, suatu program strategis Polda Riau yang mengintegrasikan pendekatan ekologis ke dalam penegakan hukum untuk melestarikan lingkungan di Riau. Dipimpin oleh Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, program tersebut berfokus pada penanaman pohon.

Baca Juga:  Terima Tamu dari Kota Bitung, Kakan Kesbangpol Siak: Situasi Ipoleksosbud di Siak Sangat Kondusif

Sementara itu berdasarkan pantauan serta informasi di lapangan, proyek pembangunan jalan PT Conch Kampung Tualang berkisar sepanjang 3 kilo meter dengan lebar jalan sekitar 8 meter.

Pembangunan jalan tersebut dikabarkan menelan material kayu cerucuk dalam jumlah besar sebagai pondasi jalan. Diperkirakan puluhan ribu batang kayu ditanam ke dalam tanah dengan spesifikasi panjang 4 hingga 6 meter dengan diameter pangkal minimal 10 sentimeter.

​Mirisnya, tumpukan kayu yang tersedia di lokasi proyek diduga merupakan jenis kayu alam yang ditebang tanpa dokumen resmi atau hasil illegal logging. Jenis kayu yang teridentifikasi di lokasi disinyalir merupakan kayu Mahang, Melabai/Sekubung, serta kayu Pulai Pipit.

​”Diameter minimal 10 sentimeter untuk bagian pangkal. Kalau (ukuran pangkal kayu) lebih tidak apa-apa, asal jangan kurang,” ujar salah seorang pekerja di lokasi proyek, Senin (06/04/2026).

Baca Juga:  Hari Ini 32 Penghulu Terpilih di Siak Ditetapkan, H Amzirman: Pelantikannya Akhir Tahun

Terkait pengadaan material kayu tersebut, para pekerja menyebutkan bahwa seluruh urusan logistik kayu merupakan tanggung jawab seorang pria berinisial A.

​”Kalau harga kami tidak tahu, urusan kayu itu semua dengan Pak A. Itu sawit tu punya pak A, yang mau masuk alat,” ungkap pekerja.

Ketika dihubungi melalui telepon dan pesan singkat WhatsApp dinomor 0813xxxxxx11 yang dikabarkan milik A, awak media belum mendapatkan jawaban.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak terkait.

Laporan: Ika Rahman