SIAK, (Infosiak.com) — Melalui Kolaborasi Stakeholder Perlindungan Anak (KOLAB-PENA) Kabupaten Siak, dilaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak (KTA), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta pencegahan perkawinan usia anak. Sosialisasi ini digelar di Aula SMP Negeri 1 dan SMP Negeri 2 kecamatan siak, di ikuti oleh seluruh siswa siswi serta Tenaga Pendidik, Rabu (25/11/2025).
Sosialisasi itu merupakan upaya pemerintah daerah dalam menurunkan jumlah kasus anak sebagai pelaku tindak pidana melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Siak
Adapun Stakeholder terkait yang tergabung dalam KOLAB-PENA yakni Kejaksaan Negeri Siak, Polres Siak, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, RSUD, PKK, Lembaga Masyarakat, Dunia usaha Yang Tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI ) dan Forum anak.
Kegiatan Sosialisasi kali ini menghadirkan narasumber Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Siak Siti Syarifah, S.Ag, M.Pd, Kepala DP3AP2KB Siak Noni Paningsih, SH, M.Si serta Kepala Bidang Perlindungan dan Tumbuh Kembang Anak (PTKA) Khairani, A,Mk, SKM, M.Si. Kehadiran para narasumber tersebut menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan optimal bagi anak di Kabupaten Siak.
Dalam paparan nya, Ketua TP PKK Siak Siti Syarifah menekankan pentingnya peran keluarga, sekolah serta lingkungan dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Ia menyampaikan bahwa anak harus tumbuh dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari ancaman fisik maupun psikologis.
Materi sosialisasi mencakup tiga isu utama, yaitu Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak (KTA). Para siswa diberikan pemahaman mengenai bentuk-bentuk kekerasan, cara mengenalinya, serta langkah yang dapat dilakukan jika mengalami atau melihat tindakan kekerasan.
Kedua, materi Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH). Materi ini membahas bagaimana menyikapi permasalahan hukum yang melibatkan anak, baik sebagai korban, saksi, maupun pelaku, serta pentingnya penyelesaian yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.
Ketiga, Pencegahan Perkawinan Usia Anak.
Siswa diberikan wawasan mengenai dampak negatif perkawinan usia dini terhadap kesehatan, pendidikan, dan masa depan anak, serta pentingnya menjaga keberlanjutan pendidikan.
Kepala DP3AP2KB Siak Hj. Noni Paningsih menyampaikan bahwa edukasi seperti ini sangat penting untuk membangun kesadaran sejak dini.
“Anak-anak harus dibekali informasi yang tepat agar mereka mampu melindungi diri, memahami hak-haknya, dan mengambil keputusan yang baik untuk masa depan mereka,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berharap dapat menekan jumlah kasus anak sebagai pelaku tindak pidana, terciptanya lingkungan sekolah yang aman, ramah anak, serta mendorong peran semua pihak dalam menekan angka kekerasan dan perkawinan usia anak di Kabupaten Siak.
Editor: Ika Rahman









