Beranda Siak Dinas PU Siak Pasang Tarif Murah Sewa Gedung Kesenian dan Gedung Daerah,...

Dinas PU Siak Pasang Tarif Murah Sewa Gedung Kesenian dan Gedung Daerah, Segini Nominalnya

227

SIAK (Infosiak.com) – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak melalui Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pemukiman (PU Tarukim) telah menerapkan tarif murah (ekonomis, red) bagi masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas Gedung Kesenian. Dengan demikian, masyarakat akan sengat terbantu bilamana ada yang menyewa untuk menggelar hajatan besar seperti pesta pernikahan ataupun acara-acara penting lainnya.

Sebagaimana diketahui, Gedung Kesenian yang beralamat di Kelurahan Kampung Rempak Kecamatan Siak itu, selain memiliki kapasitas ruangan yang luas dan nyaman, gedung tersebut juga memiliki area/lokasi parkir yang cukup memadai, sehingga masyarakat yang menggelar hajatan/kegiatan di gedung itu tidak perlu khawatir bilamana mengundang atau menghadirkan jumlah peserta/tamu yang banyak.

Terkait tarif sewa yang telah ditetapkan oleh Dinas PU Tarukim Siak itu, Kepala Dinas PU Tarukim Siak H Irving Kahar Arifin melalui Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya H Ahmad Husin Siregar menyebutkan, bilamana ada masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas Gedung Kesenian bisa langsung menghubungi nomor contak person pegawai Dinas PU Tarukim Siak yang telah ditunjuk/ditugaskan.

Baca Juga:  Innalillahi, Mayat Korban Lakalantas Ditemukan Mengapung di Sungai Tonggak Mempura

“Iya, kami sudah menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat baik melalui instagram mapun media sosial lainnya terkait penetapan tarif sewa Gedung Kesenian. Tarif yang ditetapkan itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak nomor 5 tahun 2017 yakni sebesar Rp1.000.000 per hari. Bagi masyarakat yang ingin menyewa Gedung Kesenian itu bisa menghubungi nomor contak person 081261639698 atas nama (Yovita),” ujar Kabid Ahmad Husin, Kamis (09/11/2023) siang, kepada Infosiak.com.

Dijelaskannya juga, Gedung Kesenian yang dibangun pada sekitar 8 tahun yang lalu itu merupakan salah satu gedung termegah yang ada di Kota Siak Sri Indrapura. Gedung yang saat ini dikelola oleh Dinas PU Tarukim Siak itu juga merupakan salah satu aset Pemda Siak yang diharapkan bisa mendatangkan/menghasilkan PAD dari sektor sewa-menyewa (penyewaan).

“Kita persilahkan bagi seluruh masyarakat yang ingin menyewa Gedung Kesenian. Uang sewa yang didapat dari penyewaan akan dimasukkan ke rekening kas daerah untuk membantu menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Siak,” lanjut Kabid Ahmad Husin.

Tak hanya Gedung Kesenian saja, Dinas PU Tarukim Siak juga mempersilahkan masyarakat yang ingin menggunakan/menyewa Gedung Daerah Sultan Syarif Kasim II yang berlokasi di Kelurahan Sungai Mempura Kecamatan Mempura. Namun tarif sewa untuk Gedung Daerah Sultan Syarif Kasim II itu sedikit lebih mahal.

Baca Juga:  Simpan Setengah Kilo Diduga Sabu, Pria di Perawang Ditangkap Satres Narkoba Polres Siak

“Tarif sewa yang ditetapkan itu di luar dari biaya kebersihan. Artinya untuk biaya kebersihan ditanggung oleh pihak penyewa. Adapun untuk tarif sewa Gedung Daerah Sultan Syarif Kasim II yang berada di Kelurahan Sungai Mempura besarannya sedikit berbeda yakni Rp1,5 juta per hari,” tutup Kabid Ahmad Husin.

Dengan tersedianya fasilitas Gedung Kesenian dan Gedung Daerah Sultan Syarif Kasim II yang bisa disewa/digunakan oleh masyarakat Siak tersebut, tentunya akan sangat membantu bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di kawasan atau komplek yang sempit (padat penduduk, red) atau bagi masyarakat yang tidak memiliki halaman luas untuk menggelar suatu acara/hajatan.

Laporan: Atok