Beranda Siak Pasca Tahanan Keluyuran ke Kebun Sawit, Kajari Jemput dan Pindahkan Suparmin ke...

Pasca Tahanan Keluyuran ke Kebun Sawit, Kajari Jemput dan Pindahkan Suparmin ke Polres Siak

201

SIAK (Infosiak.com) – Pasca hebohnya pemberitaan terkait adanya tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak atas nama Suparmin, yang kepergok keluyuran ke kebun sawit bersama Kapolsek Bungaraya AKP Selamet, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak langsung mendatangi Mapolsek Bungaraya guna melakukan pemindahan terhadap Suparmin, Rabu (18/10/2023) sore tadi.

Tim Penyidik Kejari Siak yang datang ke Mapolsek Bungaraya itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Tri Anggoro Mukti SH, MH, dengan didampingi sejumlah Jaksa.

“Iya, sore tadi kami mendatangi Mapolsek Bungaraya untuk melakukan pemindahan terhadap tersangka Suparmin yang kemarin kami titipkan di sel tahanan Mapolsek Bungaraya,” terang Kajari Tri Anggoro Mukti, kepada Infosiak.com.

Tersangka Suparmin merupakan tahanan titipan Kejari Siak yang pada beberapa waktu lalu dititipkan di Mapolsek Bungaraya. Suparmin terjerat kasus tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Provinsi Riau tahun 2021 pada Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Siak.

Baca Juga:  Temui Warga Terdampak Banjir, Bupati Siak Salurkan Bantuan

Terhadap tersangka Suparmin dilakukan penahanan sejak tanggal 4 Oktober 2023 sampai dengan saat ini. Proses pemindahan Suparmin dari Mapolsek Bungaraya ke Mapolres Siak itu dikawal ketat oleh dua orang aparat keamanan dari Satuan Sabhara Polres Siak.

“Kami tiba di Polsek Bungaraya pada pukul 15:00 WIB sore. Sebelum proses pemindahan terhadap tersangka Suparmin, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Bungaraya yang berada di seberang Polsek Bungaraya. Sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim medis, tersangka Suparmin dinyatakan dalam keadaan sehat sehingga pemindahan tersangka Suparmin dari Polsek Bungaraya dilanjutkan,” sambung Kajari Siak itu.

Baca Juga:  Parah, Bangunan Fisik TA 2023 di Buper Siak Diduga Asal-asalan, Layak Diperiksa?

Sekira pukul 16:40 WIB, tersangka Suparmin tiba di Mapolres Siak dan langsung dijebloskan ke dalam Rutan Polres Siak.

Dijelaskan Kajari Tri Anggoro Mukti, bahwa pemindahan terhadap tersangka Suparmin berawal dari tindakan yang dilakukan oleh Kapolsek Bungaraya AKP Selamet SH, dimana atas inisiatif sendiri membawa tersangka Suparmin keluar dari sel tahanan Polsek Bungaraya pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 lalu dengan alasan pergi berobat tanpa adanya pemberitahuan apapun kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

Namun, pada kenyataannya tersangka Suparmin dan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bungaraya AKP Selamet tidak pernah pergi ke RSUD Siak untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana alasan pengeluaran tersangka Suparmin.

Baca Juga:  Melalui Muscab, Sutriyadi Ditunjuk Jadi Ketua DPC PAN Kecamatan Mempura

Dan hal tersebut bersesuaian dengan foto dan video yang beredar di masyarakat yang terlihat dengan jelas bahwasanya tersangka Suparmin didampingi oleh Kapolsek Bungaraya AKP Selamet sedang melihat kebun sawit milik tersangka Suparmin yang belokasi di wilayah Kampung Rawang Air Putih Kecamatan Siak Kabupaten Siak.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Rawatan Manik SH, MH, menyampaikan pemindahan ini dilakukan untuk antisipasi agar kejadian tersebut tidak terulang kembali, sehingga Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Siak menganggap perlu untuk memindahkan tersangka Suparmin yang semulanya dititipkan di Rutan Polsek Bungaraya ke Rutan Polres Siak demi keamanan dan kelancaran proses penyidikan tersangka.

Laporan: Atok
Sumber: Rilis Kejari Siak