Beranda Siak Masuk Masa Kampanye, Calon Penghulu di Siak Diminta Taati Perda Nomor 3...

Masuk Masa Kampanye, Calon Penghulu di Siak Diminta Taati Perda Nomor 3 Tahun 2015

56

SIAK (Infosiak.com) – Dalam beberapa hari ke depan, tahapan Pemilihan Penghulu Kampung (Pilpung) serentak tahun 2023 di Kabupaten Siak akan memasuki masa kampanye. Dengan demikian, seluruh para peserta Calon Penghulu (Capeng) diminta untuk mentaati aturan-aturan kampanye yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), masa kampanye Pilpung serentak 2023 akan dimulai pada pertengahan bulan September 2023 ini. Sebagaimana dikemukakan oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Keuangan Kampung (Kabid PKK) DPMK Siak H Amzirman.

“Pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak nomor 3 tahun 2015, telah ditetapkan aturan-aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilpung, termasuk juga ketentuan-ketentuan yang dilarang dan dibolehkan saat berkampanye. Sesuai jadwal masa kampanye Pilpung serentak 2023 di Kabupaten Siak akan dimulai pada tanggal 14  hingga 16 September pekan ini,” terang Amzirman, Senin (11/09/2023) siang, saat dikonfirmasi Infosiak.com.

Baca Juga:  Hari Ini 32 Penghulu Terpilih di Siak Ditetapkan, H Amzirman: Pelantikannya Akhir Tahun

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh Kabid PKK DPMK Siak itu, pada Pilpung serentak tahun 2023 ini terdapat sebanyak 92 calon penghulu dari 32 kampung se-Kabupaten Siak yang akan berkompetisi memperebutkan kursi kepala kampung.

“Total jumlah calon penghulu yang akan bertarung di Pilpung serentak 2023 ini sebanyak 92 orang. Untuk di masing-masing kampung jumlah calonnya bervariasi, ada yang 2 orang, 3 orang, dan ada juga yang 5 orang,” lanjut Amzirman.

Menyinggung soal kampanye, Amzirman mengimbau kepada seluruh calon penghulu agar dalam melaksanakan kampanye para calon bisa mematuhi aturan-aturan yang sudah ditetapkan sesuai Perda Kabupaten Siak nomor 3 tahun 2015. Dimana pada point pasal 29 disebutkan bahwasanya dalam berkampanye para calon tidak dibenarkan melakukan hal-hal yang dapat merugikan atau merusak nama baik calon lain.

Baca Juga:  Pemkab Siak Peringati Hari Kesaktian Pancasila

“Ketentuan kampanye ada pada pasal 29. Salah satu point pentingnya dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau calon yang lain, serta dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye,” sambung Amzirman.

Dijelaskannya juga, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang masa kampanye yang dilaksanakan oleh masing-masing calon penghulu, di situ dijelaskan bahwasanya masa kampanye ditetapkan selama Tiga hari. Selanjutnya memasuki masa/hari tenang yang waktunya juga selama Tiga hari.

“Masa kampanye dan masa/hari tenang ditetapkan masing-masing selama Tiga hari. Di masa hari tenang itu para calon tidak boleh lagi melakukan aktivitas yang di dalamnya mengandung unsur kampanye. Adapun hari pencoblosan Pilpung serentak tahun 2023 di Kabupaten Siak akan dilaksanakan pada tanggal 20 September 2023. Kita berdoa semoga seluruh tahapan Pilpung bisa berjalan dengan baik dan lancar,” imbuh Amzirman.

Baca Juga:  Bahas Rangkaian Event TDSi 2023, Pemkab Siak Gelar Coffee Morning

Menyinggung soal logistik Pilpung 2023, Amzirman menegaskan bahwasanya penyaluran logistik akan dilakukan pada tanggal 18 September 2023 mendatang ke seluruh kampung yang menjadi peserta Pilpung.

“Untuk logistik, baik surat suara, kotak suara, maupun bilik suara akan didistribukan pada tanggal 18 September 2023 mendatang. Dalam proses pendistribusiannya akan dijemput oleh panitia kampung dengan melibatkan pihak kecamatan, Kepolisian, dan aparat TNI. Sesuai kebutuhan Pilpung serentak 2023, kita menyiapkan sebanyak 47.623 surat suara dan 98 kotak suara, serta 490 buah bilik suara,” tutup Amzirman.

Laporan: Atok

loading...