SIAK (Infosiak.com) – Pasca telah dibuka dan dilakukannya pendaftaran dan verifikasi berkas para Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak Riau, hari ini pihak KPU Siak mengumumkan nama-nama Daftar Caleg Sementara (DCS) yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sedangkan para Caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) maka namanya tidak disertakan pada pengumuman.
Berdasarkan informasi yang diterima Infosiak.com, dari sekian ratus Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang mendaftarkan diri ke KPU Siak, terdapat cukup banyak yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan batal mengikuti kontestasi Pileg tahun 2024. Sebagaimana dikemukakan oleh Komisioner Divisi Teknis KPU Siak Agus Hariyanto, Sabtu (19/08/2023) pagi, saat dikonfirmasi Infosiak.com.
“Iya, hari ini kami umumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) beserta nama-namanya. Adapun jumlah setelah melalui proses verifikasi awal, verifikasi perbaikan, dan masa pencermatan yang diberikan KPU kepada Parpol, terdapat sebanyak 578 Bacaleg, dengan rincian 489 memenuhi syarat (MS), dan 89 tidak memenuhi syarat (TMS). Pada pengumuman DCS hari ini nama-nama Bacaleg yang tidak memenuhi syarat tidak dimunculkan. Artinya nama mereka dicoret,” jelas Agus Hariyanto.
Menyinggung soal adanya Bacaleg yang tidak memenuhi syarat tersebut, pihak KPU Siak sudah menyampaikannya kepada masing-masing Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu agar dilakukan penggantian.
“Terkait adanya sejumlah Bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu, sebagian sudah diganti dengan calon yang baru dan ada juga yang tidak mengganti. Intinya ada beberapa Parpol yang tidak terpenuhi 100% untuk di beberapa Dapil,” lanjut Agus Hariyanto.
Dijelaskannya juga, mengenai adanya beberapa Parpol yang tidak mengganti Bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu, dengan tegas Agus Hariyanto mengatakan bahwasanya seharusnya Parpol bisa mengajukan maksimal 40 Caleg untuk 4 Dapil. Namun setelah melewati beberapa proses ada Bacaleg yang tidak memenuhi syarat dan itu sudah diberi kesempatan bagi Parpol untuk mengganti dengan nama yang baru.
“Ada beberapa Parpol yang Bacalegnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), diantaranya adalah Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, PAN, PBB, PSI, Perindo, dan PPP. Namun beberapa Parpol tersebut telah mengganti Bacalegnya dengan nama yang baru. Adapun nama-nama yang kami umumkan hari ini sudah resmi menjadi Caleg,” sambung Agus.
Nama-nama Caleg yang diumumkan oleh KPU Kabupaten Siak tersebut merupakan para Caleg yang akan bertarung merebut simpati rakyat pada Pemilihan Legislatif (Pileg) serentak tahun 2024 mendatang.
“Mulai hari ini tanggal 19 hingga 23 Agustus akan kami umumkan DCS.
Dan masyarakat bisa memberikan tanggapan terhadap DCS tersebut mulai tanggal 19 hingga 28 Agustus. Bisa melalui laman info Pemilu atau email KPU Siak yang tertera pada pengumuman atau menyampaikan langsung ke kantor KPU Siak,” tutup Mas Agus Hariyanto.
Laporan: Atok
