Beranda Riau Berkah HUT Kemerdekaan, 9.465 Napi di Riau Dapat Remisi, 147 Langsung Bebas

Berkah HUT Kemerdekaan, 9.465 Napi di Riau Dapat Remisi, 147 Langsung Bebas

55

RIAU (Infosiak.com) – Memperingati HUT ke-78 Republik Indonesia, sebanyak 9.465 narapidana mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Sebanyak 147 diantaranya dinyatakan langsung bebas.

Para narapidana tersebut tersebar di 16 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Remisi diserahkan oleh Wakil Gubernur Riau, Brigjen TNI (Purn) Edy Afrizal Natar Nasution. Hadir sekaligus juga menyerahkan remisi Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu.

Penyerahan remisi diserahkan secara simbolis kepada enam orang perwakilan narapidana. Masing-masing Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru, dan LPKA Kelas IIA Pekanbaru.

“Saya berpesan kepada seluruh WBP untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi agar selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Program Pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan Masyarakat,” kata Wagubri, di Balai Serindit, Gedung Daerah, Kamis (17/08/2023).

Baca Juga:  Riau-Malaysia Bahas Pembangunan Jalur Penghubung Dumai - Malaka

Lanjut Edy, pemberian remisi bukan semata-mata diberikan secara sukarela. Tetapi sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan bagi tahanan yang secara mental dan prilaku sudah berubah menjadi lebih baik.

Secara nasional Kemenkumham memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana. Dengan rincian mendapat RU I  172.904 orang dan remisi Umum II sebanyak 2.606 orang.

Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Riau dalam laporannya menyebut dari 9.465 narapidana di Riau yang memperoleh RU pada Tahun 2023 ini, yang mendapat RU I (pengurangan sebagian) sebanyak 9.318 orang.

Baca Juga:  9.528 Narapidana di Riau Diusulkan Dapat Remisi di HUT RI ke-78

Sedangkan 147 orang lagi memperoleh RU II yang artinya langsung bebas karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi pemberian remisi. Napi di Lapas Pekanbaru menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi, yaitu sebanyak 1.194 orang.

Disusul Lapas Bangkinang sebanyak 1.055 orang dan Rutan Pekanbaru sebanyak 1.024 orang. Untuk RU II atau langsung bebas, paling banyak terdapat di Rutan Pekanbaru yaitu sebanyak 30 orang, lalu Lapas Bengkalis sebanyak 25 orang, dan Lapas Bangkinang sebanyak 24 orang. Jumlah remisi yang diperoleh narapidana sangat bervariasi, tergantung masa hukuman yang telah dijalani.

“Untuk tahun pertama, bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan akan diberikan remisi selama 1 bulan, sedangkan bagi yang lebih dari 12 bulan akan mendapat remisi sebanyak 2 bulan. Selanjutnya, tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, dan tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan,” terang Kakanwil.

Baca Juga:  IPR Yogyakarta Pertanyakan Keputusan LAMR, Heru: Seperti ada Marwah yang Hilang di Riau

“Semoga pemberian remisi ini dapat memotivasi para narapidana agar berbuat lebih baik lagi dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum untuk kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat,” pesan Jahari.

Kakanwil menambahkan, bahwa dari jumlah penghuni lapas/rutan di Riau per tanggal 16 Agustus 2023 adalah sebanyak 14.333 orang yang terdiri dari 11.373 narapidana dan 2.960 tahanan. Kapasitas hunian hanya sebanyak 4.373 orang sehingga terjadi over kapasitas hunian sebesar 328 persen.

Laporan: Atok
Sumber: MCR

loading...