Beranda POLITIK Caleg Kampanye di Facebook Lewat Akun Pribadi, KPU Siak: Itu Pelanggaran

Caleg Kampanye di Facebook Lewat Akun Pribadi, KPU Siak: Itu Pelanggaran

441

SIAK (Infosiak.com) – Menyikapi adanya indikasi Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang diduga kerap melakukan kegiatan kampanye di media sosial (facebook, red) melalui akun pribadi, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak berencana akan segera mengambil langkah-langkah, salah satunya akan membahas prihal/permasalahan tersebut bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Siak.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Siak H Sariman, melalui Komisioner Divisi Sosialisasi dan SDM Agus Hariyanto, Ahad (14/10/2018) sore, kepada Infosiak.com.

“Terkait adanya Caleg yang diduga kerap berkampanye lewat facebook dengan akun pribadi, KPU Siak sudah mengimbau agar para Caleg menggunakan akun partai yang sudah didaftarkan di KPU. Namun, sepertinya ada juga Caleg yang belum menggunakan akun tersebut. Dan bahkan sejumlah Caleg cenderung lebih suka melalui akun pribadinya, ini yang jadi masalah,” tegas Agus Hariyanto.

Secara aturan, lanjut Agus Hariyanto, para Caleg yang sengaja atau tidak sengaja melakukan kegiatan kampanye di media sosial (di akun pribadi, red) adalah bentuk sebuah pelanggaran, karena perbuatan tersebut sudah menyalahi aturan sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Baca Juga:  Calon Bupati Siak Arif Ajak Pemuda Berwiraswasta

“Sebenarnya jadwal kampanye untuk iklan di media (baik cetak atau elektronik) sudah diatur dalam PKPU, yakni mulai tanggal 24 Maret hingga13 April 2019. Namun untuk yang menggunakan media sosial itu bisa dilakukan dengan menggunakan akun milik Partai yang sudah didaftarkan ke KPU. Dan bagi yang berkampanye (dengan pasang spanduk, banner, iklan) melalui media, baik elektronik maupun cetak sebelum tanggal 24 Maret itu tidak dibenarkan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Sri Hariana, Caleg DPRD Siak Dapil IV yang Sukses Meniti Karier dari Bawah

Dengan demikian, sebagai pihak penyelenggara Pemilu, dalam waktu dekat ini KPU Kabupaten Siak akan membahas hal tersebut bersama Bawaslu Siak.

“Dalam waktu dekat ini, akan kami bahas bersama Bawaslu untuk masalah ini. Intinya, kampanye di media sosial diperbolehkan karena saat ini sudah masuk masa kampanye, namun harus menggunakan akun Partai yang sudah didaftarkan,” tutupnya.

Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon

loading...